CLOSE [X]

Ini alasan tunjangan transportasi PNS DKI dicoret

Sabtu, 04 April 2015 | 15:54 WIB Sumber: Kompas.com
 Ini alasan tunjangan transportasi PNS DKI dicoret

GoTo - kontan kilas online


JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencoret tunjangan transportasi bagi para pegawai negeri sipil (PNS) DKI. Direktur Jenderal (Dirjen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan alasan pencoretan pemberian tunjangan kendaraan operasional di dalam RAPBD DKI 2015 itu. 

"Kenapa kami mencoret tunjangan kendaraan dinas pejabat. Memang (operasional) kendaraan dinas itu baik dan lebih efisien, tetapi dasar hukumnya tidak ada," kata pria yang akrab disapa Donny itu, saat dihubungi, Sabtu (4/4).

Menurut dia, di Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) APBD 2015, DKI masih menganggarkan sebesar Rp 400 miliar untuk pemberian tunjangan kendaraan operasional. Lebih baik, lanjut dia, anggaran itu dialihkan untuk pos belanja publik saja.

"Lagipula yang dapat kendaraan operasional ini pejabat eselon I dan pimpinan daerah, yaitu Gubernur saja. Kalau pejabat lain enggak dapat kendaraan operasional, adanya kendaraan dinas operasional," kata Donny. 

Ahok pertahankan tunjangan transportasi

Pada kesempatan berbeda, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan koreksi tunjangan transportasi bagi PNS oleh Kemendagri.

Apabila memberi kendaraan dinas bagi PNS DKI, pemerintah juga harus menanggung asuransi, biaya servis, dan lainnya.

Sementara jika diberi tunjangannya saja, pemerintah tidak akan menanggung biaya asuransi dan lain-lain.

Terlebih banyak PNS DKI atau pejabat eselon yang tidak menggunakan kendaraan dinasnya. Misalnya seperti Asisten Sekda bidang Keuangan DKI Andi Baso Mappapoleonro yang menggunakan fasilitas kereta rel listrik (KRL) dari rumahnya di Bogor menuju Balai Kota. 

"Makanya kami tawarkan mau ambil uang atau kendaraan dinas. Kalau mobilnya nganggur, kami abisin duit Rp 10 juta lebih tiap bulannya. Cuma kan ini sebuah terobosan yang belum siap aturannya. Kalau kami kasih dia (PNS) mentahnya, dia dan pemerintah untung," kata Basuki beberapa waktu lalu. 

Besaran tunjangan transportasi 

Sejak Agustus 2014 lalu, kendaraan dinas untuk PNS DKI diganti menjadi tunjangan operasional. Sebagai gantinya, kendaraan dinas PNS ditarik.

Aturan tersebut berdasarkan peraturan gubernur (pergub) yang ditandatangani oleh Joko Widodo. PNS diberikan pilihan untuk menerima tunjangan kendaraan atau menggunakan kendaraan operasional. 

Adapun besaran tunjangan kendaraan operasional bagi PNS DKI bervariasi, misalnya untuk pejabat eselon IV setingkat Kepala Seksi (Kasie), Kepala Sub Bagian (Kasubbag), dan Lurah akan menerima sebesar Rp 4,5 juta tiap bulannya.

Pejabat eselon III setingkat Kepala Bagian (Kabag), Camat, dan Kepala Suku Dinas (Kasudin) memperoleh Rp 7,5 juta tiap bulannya.

Sedangkan pejabat eselon II setingkat Kepala Dinas (Kadis), Kepala Biro (Kabiro), dan Wali Kota mendapatkan sekitar Rp 12 juta per bulan.

Sementara itu, PNS yang tidak punya jabatan alias staf biasa akan menerima tunjangan transportasi yang disesuaikan dengan pangkat dan golongannya. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan
Terbaru