DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Kalau tidak ada halangan, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sekitar Jakarta, mulai dari Bekasi, Bogor, dan Tangerang Raya bakal berlangsung Rabu dini hari. Walikota Bekasi Rahmat Effendy pun sudah membuat Surat Edaran tentang sosialisasi terhadap pemberlakuan pelaksanaan PSBB untuk mencegah Covid-19 di kota Bekasi.
Ada sejumlah sosialisasi yang tertera di surat edaran yang diteken tanggal 12 April 2020 tersebut. Mulai dari larangan pengerahan massa, dan tidak mengadakan kegiatan agama di tempat ibadah tetapi di rumah masing-masing.
Baca Juga: PSBB akan bergulir, Kota Tangerang menyiapkan 30 pos pemeriksaan
Khusus untuk warga Bekasi yang harus keluar rumah, ada ketentuan yang wajib dipatuhi. Bentuknya hampir sama dengan penerapan PSBB di Jakarta, yakni ada pembatasan jumlah orang saat berkendara. Bagi pengendara sepeda motor, hanya boleh dikendarai oleh satu orang yakni pengendara sepeda motor saja.
Baca Juga: Hari ini, Kemenkes umumkan PSBB untuk Bogor, Depok, dan Bekasi
Untuk pengguna mobil sedan, jumlah penumpang yang dibolehkan hanya dua orang saja, yakni pengemudi dan satu penumpang di kursi belakang. Bagaimana dengan kendaraan menggunakan mobil sejuta umat tipe multi purpose vehicle (MPV), dari daya tamping tujuh penumpang, yang dibolehkan hanya tiga orang saja. Pengemudi depan, satu penumpang di baris bangku kedua dan satu penumpang lagi di baris ketiga.
Lantas bagaimana dengan penggunaan ojek online? Ingat, di wilayah Bekasi, ojek online dilarang membawa penumpang, yang diperbolehkan adalah membawa makanan dan minuman saja alias layanan pesan antar makanan. “Jadi tidak boleh terima order penumpang,” tulis Rahmat Effendy di surat edaran tersebut yang diterima Kontan.co.id, Senin (13/4).
“Bagi masyarakat apabila membutuhkan bahan kebutuhan pokok bisa pesan lewat online,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News