Hari ini, Kemenkes umumkan PSBB untuk Bogor, Depok, dan Bekasi

Sabtu, 11 April 2020 | 09:10 WIB   Reporter: kompas.com
Hari ini, Kemenkes umumkan PSBB untuk Bogor, Depok, dan Bekasi

ILUSTRASI. Petugas kepolisian dengan membawa anjing pelacak melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Patroli pengamanan mulai dilakukan dalam bentuk sosialisasi PSBB kepada masyarakat yang berkerumun dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 di Jaka


DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Hari ini (11/4), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengumumkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima wilayah di Jawa Barat, yaitu Kota Bogor, Depok, dan Bekasi, serta Kabupaten Bogor dan Bekasi.

Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto membenarkan rencana pengumuman PSBB tersebut. "Hari ini, (PSBB) itu kan sesuai peraturan Menteri," kata Yuri, Sabtu (11/4).

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di lima daerah itu akan satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta yang merupakan episentrum penyebaran virus corona di Indonesia.

Baca Juga: Berencana terapkan PSBB, wali kota Depok dalami kemungkinan jam malam

"Karena itu tadi siang (saat Rapat terbatas dengan Wakil Presiden RI) disepakati, bahwa Jabodetabek akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona. Maka, apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," katanya, Selasa (7/4).

Gubernur Jawa Barat berharap, PSBB bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Menurut dia, PSBB mirip lockdown, namun relatif masih fleksibel.

"Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB, karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," ucap Ridwan Kamil.

Jam malam di Depok

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru