UPAH BURUH - BANDUNG. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meneken usulan 27 kota dan kabupaten tentang besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2021. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561/Kep-Yanbangsos 2020.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ada 17 daerah di Jabar yang menaikkan besaran UMK. Sementara 10 daerah tidak menaikan besaran UMK alias tetap.
"Kita melihat ada 10 kabupaten kota yang memang dalam rekomendasinya sesuai dengan SE Kemenaker tanggal 26 oktober 2020 (tidak naik). Lalu sisanya 17 kabupaten kota yang memang ada kenaikan itupun kenaikan didasarkan pada inflasi dan juga LPE baik secara nasional, provinsi kabupaten kota," kata Setiawan dalam jumpa pers, Sabtu (21/11/2020) petang.
Setiawan menghargai tiap usulan dari daerah baik yang menaikan besaran UMK maupun yang tidak menaikan UMK. Situasi pandemi Covid-19 menjadi dasar pertimbangan tiap keputusan daerah.
Baca Juga: Buruh Tuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar dan Banten Naik
"Kita mengerti bahwa efek dari Covid luar biasa. Dari data evaluasi, ada 2001 perusahaan yang terdampak dan pekerja 112 ribuan orang. (Perusahaan) yang merumahkan pekerja ada 987 yang berdampak pada 80 ribuan pekerja. Ada yang mem-PHK juga," tuturnya.
Adapun daerah yang menaikkan besaran UMK antara lain, Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang dan Kabupaten Indramayu.
Sementara daerah yang tidak menaikan besaran UMK yakni Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar. "Ini sudah kami pertimbangan matang. Kepgub yang baru saja ditandatangani pada hari ini mudah-mudahan bisa diterima oleh semua pihak," jelas Setiawan.