​Ini daftar terbaru wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan Level 4

Senin, 26 Juli 2021 | 13:24 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Ini daftar terbaru wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan Level 4

ILUSTRASI. Ilustrasi daerah yang masuk dalam PPKM level 3 dan 4. KONTAN/Fransiskus Simbolon


PPKM - Penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 diperpanjang oleh pemerintah dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. 

Dikutip dari laman Setkab, peraturan dan ketentuan PPKM Level 4 dan 3 di Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri M Tito Karnavian pada 25 Juli.

Dalam pelaksanaannya sejumlah daerah di wilayah Jawa-Bali termasuk dalam level 3 dan level 4. Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan.

Lantas, wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4 di mana saja?

Baca Juga: PPKM diperpanjang, kemampuan bayar nasabah multifinance bisa terdampak

Daftar daerah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali

Dikutip dari Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021, berikut daftar daerah PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali terbaru pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021:

1. Provinsi DKI Jakarta

Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 4 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. 

2. Provinsi Banten

Kabupaten/Kota yang masuk dalam PPKM Level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon. 

3. Provinsi Jawa Barat 

Kabupaten/Kota yang masuk dalam PPKM Level 4 yaitu:

  • Kabupaten Purwakarta
  • Kabupaten Karawang
  • Kabupaten Bekasi
  • Kota Sukabumi
  • Kota Depok
  • Kota Cirebon
  • Kota Cimahi
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Banjar
  • Kota Bandung
  • Kota Tasikmalaya
  • Kabupaten Sumedang
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Bandung

Baca Juga: PPKM bisa berdampak pada volume penjualan Indocement (INTP)

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru