PPKM - Penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 diperpanjang oleh pemerintah dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Dikutip dari laman Setkab, peraturan dan ketentuan PPKM Level 4 dan 3 di Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri M Tito Karnavian pada 25 Juli.
Dalam pelaksanaannya sejumlah daerah di wilayah Jawa-Bali termasuk dalam level 3 dan level 4. Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan.
Lantas, wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4 di mana saja?
Baca Juga: PPKM diperpanjang, kemampuan bayar nasabah multifinance bisa terdampak
Daftar daerah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali
Dikutip dari Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021, berikut daftar daerah PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali terbaru pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021:
1. Provinsi DKI Jakarta
Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 4 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Provinsi Banten
Kabupaten/Kota yang masuk dalam PPKM Level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.
3. Provinsi Jawa Barat
Kabupaten/Kota yang masuk dalam PPKM Level 4 yaitu:
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
Baca Juga: PPKM bisa berdampak pada volume penjualan Indocement (INTP)
4. Provinsi Jawa Tengah
Kabupaten/ Kota yang masuk dalam PPKM Level 4 yaitu:
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Banjarnegara
- Kota Pekalongan
5. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Kabupaten/Kota yang masuk dalam PPKM Level 4 yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul,
6. Jawa Timur
Kabupaten/Kota yang masuk dalam PPKM Level 4 yaitu:
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu,
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Bangkalan
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Situbondo
7. Bali
Kabupaten/Kota yang masuk dalam PPKM Level 4 yaitu Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Baca Juga: Bansos terbatas, Kemensos ajak masyarakat putuskan mata rantai penyebaran Covid 19
Daftar daerah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali
Dikutip dari Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021, berikut daftar daerah PPKM Level 3 di Pulau Jawa dan Bali terbaru pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021:
1. Provinsi Banten
Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 3 yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang.
2. Provinsi Jawa Barat
Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 3 yaitu:
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Tasikmalaya
3. Provinsi Jawa Tengah
Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 3 yaitu:
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Grobogan
4. Provinsi Jawa Timur
Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 3 yaitu:
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
5. Provinsi Bali
Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 3 yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Karangasem.
Selanjutnya: PPKM Level 4 di mana saja? Ini daftar terbarunya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News