RAMADAN - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan jam kerja PNS DKI dimulai pukul 07.00 selama bulan Ramadhan. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 732 Tahun 2019.
Dalam keputusan itu, PNS kerja dari pukul 07.00 sampai 14.00 pada hari Senin sampai Kamis. Sedangkan hari Jumat, PNS bekerja dari pukul 07.00 sampai 14.30.
Jam ini berlaku bagi PNS yang bertugas di bidang administratif. Sementara bagi yang bekerja di bidang pelayanan, dimulai dari pukul 07.30 sampai 16.00 pada Senin-Kamis dengan istirahat dari pukul 12.00 sampai 13.00.
Sedangkan hari Jumat, kerja PNS di bidang pelayanan berlangsung dari pukul 07.30 sampai 16.30. Istirahat dimulai dari pukul 11.30 sampai 13.00.
"Kepada Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan secara teknis dilakukan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang bersangkutan," kata Anies dalam keputusannya.
Begitu juga bagi pegawai yang pekerjaannya menuntut kesiagaan 24 jam seperti paramedis, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP, pengaturan jam kerja ditentukan satuan kerjanya masing-masing. Pengaturan jam kerja selama Ramadhan ini sudah diterapkan sejak 2016. (Nibras Nada Nailufar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama Ramadhan, PNS DKI Kerja Pukul 07.00-14.00"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News