Jabodetabek

Ini Penjelasan Pramono Soal Penerapan Pajak Padel

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:57 WIB   Reporter: Markus Sumartomdjon
Ini Penjelasan Pramono Soal Penerapan Pajak Padel

ILUSTRASI. Olahraga padel. .


PAJAK - JAKARTA. Kisruh pengenaan pajak bagi sejumlah olahraga ruangan, termasuk juga padel yang tengah naik daun langsung mengundang perhatian Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Menurut Pramono Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan pajak hiburan sebesar 10%. Kebijakan ini merupakan bagian dari regulasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa hiburan.

"Saya secara jujur mengatakan bahwa itu memang diatur di pajak hiburan. Orang main tenis, main squash, main apa saja termasuk biliar, termasuk apapun, itu memang kena (pajak),” ujar Pramono di keterangan Jumat malam (4/7).

Baca Juga: Main Padel hingga Tenis di Jakarta Kena Pajak

Dikatakan Pramono, pengenaan pajak hiburan ini, di antaranya termasuk olahraga padel, tenis, biliar, renang, dan lain-lain. Menurutnya, pengenaan pajak hiburan tidak hanya diterapkan di Jakarta, namun juga di berbagai kota lainnya sesuai aturan perundang-undangan.

Saat ini, Pemprov DKI sedang mendalami lebih lanjut penerapan kebijakan ini.

"Saya sudah mendapatkan penjelasan bahwa padel ini bagian dari olahraga hiburan, bulutangkis saja juga kena, biliar juga kena, tenis juga kena, renang juga kena, masa ini gak kena, apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu," tegas Pramono.

Sekadar diketahui, mulai tahun 2025 sejumlah fasilitas olahraga di Jakarta dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257/2025.

Tarif pajak yang dikenakan yakni sebesar 10% dan berlaku untuk transaksi seperti sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan layanan melalui platform digital.

 

Selanjutnya: Cara Mendapatkan KUR Bank BJB Juli 2025, Target Penyaluran Rp 300 Triliun

Menarik Dibaca: 4 Tips Cara Menghilangkan Pikiran Negatif yang Bisa Picu Depresi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon

Terbaru