Ini penyebab pelanggaran rambu larangan merokok

Selasa, 29 September 2015 | 22:50 WIB Sumber: Kompas.com
Ini penyebab pelanggaran rambu larangan merokok


JAKARTA. Sebuah riset oleh Koalisi Smoke Free Jakarta di 1.550 tempat umum selama kurun waktu 2014-2015 menunjukkan, sebanyak 70% tempat umum masih belum bebas asap rokok.

Artinya, peraturan kawasan dilarang merokok (KDM) masih lebih banyak dilanggar daripada dipatuhi.

Menurut Koordinator Koalisi Smoke Free Jakarta Dollaris Riauaty Suhadi, hal ini terjadi karena sanksi tegas belum diterapkan bagi perokok.

Oleh sebab itu, tidak ada efek jera bagi orang yang merokok di tempat umum.

"Jadi, peraturan memang sudah ada, sanksinya pun sudah disebut, monitoring sudah dilakukan. Namun, jika penegakan sanksinya belum dilakukan, sampai kapan pun akan terjadi pelanggaran KDM," kata Riauaty dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Karena itu, Riauaty mengajak masyarakat untuk memberikan sanksi sosial kepada perokok.

Caranya dengan mengamati dan mengambil foto mereka.

Cara selanjutnya, melaporkan hal itu menggunakan beberapa media pelaporan.

Misalnya ke aplikasi Qlue yang terhubung dengan program Smart City milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Di sana, ada menu pelanggaran KDM. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui situs www.smokefreejakarta.or.id.

Masyarakat juga dapat menggunakan sarana media sosial atau membuat petisi.

"Dengan semakin banyak orang yang melapor, maka semakin besar dampak sanksi sosial ini. Kami pun lebih mudah mendorong pemerintah untuk mencabut izin suatu tempat yang melanggar (aturan) KDM," ujarnya.

Efek jera

Menurut dia, dengan adanya pencabutan izin sebuah tempat karena pelanggaran aturan KDM, hal itu akan memberikan efek jera ke tempat lain.

Dengan demikian, akan semakin banyak pengelola tempat yang taat aturan KDM.

Untuk diketahui, rokok merupakan produk olahan tembakau yang mengandung sekitar 7.000 bahan kimia dengan 70 di antaranya bersifat karsinogenik.

Bahkan, untuk orang yang tidak merokok, terkena paparan asap rokok pun bisa membahayakan bagi mereka.

Riauaty menjelaskan, terpapar asap rokok orang lain bisa menyebabkan iritasi mata, mual, sakit kepala, dan batuk.

Dalam jangka panjang, paparan asap rokok orang lain juga menyebabkan beragam penyakit bahkan kematian.

Karena bahaya ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah mengeluarkan sejumlah regulasi.

DPRD DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, serta Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok. (Unoviana Kartika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru