Ini perizinan yang diurus 'pasukan putih' di DKI

Jumat, 07 April 2017 | 11:17 WIB Sumber: Kompas.com
Ini perizinan yang diurus 'pasukan putih' di DKI


JAKARTA. Warga DKI Jakarta bisa mengurus perizinan dengan lebih mudah melalui layanan "pasukan putih". Pasukan putih merupakan pasukan yang bertugas lakukan antar-jemput izin bermotor (AJIB) langsung ke rumah atau perusahaan milik masyarakat.

Pasukan ini berada di bawah naungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

Namun, Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Edi Juanedi menjelaskan, tidak semua izin bisa diurus melalui "pasukan putih".

Edi menjelaskan, ada sebanyak 476 izin/non izin yang diurus pasukan putih. Beberapa izin di antaranya izin penggunaan tanah makam (IPTM), izin usaha jasa konstruksi (IUJK), Izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTKA), hingga izin angka pengenal import (API).

Namun, pasukan putih tidak melayani pembuatan sertifikat tanah, SIM, dan STNK. Edi mengatakan, pengurusan dokumen tersebut melalui instansi lain seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak kepolisiain.

"Ada 476 izin yang diurus AJIB. Kalau ngurus SIM dan STNK ya ke kepolisian," ujar Edi, Kamis (6/4).

Sebelumnya, petugas PTSP mengaku, ada warga yang meminta untuk diuruskan SIM dan STNK kepada pasukan putih. Edi menilai, kekeliruan yang terjadi bukan karena sosialisasi ke masyarakat yang terbilang rendah.

Menurut Edi, pihaknya telah melakukan sosialisasi di semua media seperti media sosial, iklan LED, talkshow, hingga pemberitaan di media. Jika diminta, kata Edi, pihaknya siap untuk mengurus izin yang belum ditangani BPTSP saat ini.

"Ada stigma sebelumnya kalau mengurus izin itu sulit, dan tidak ada pungli. Orang enggak percaya. Tapi sekarang karena mereka merasakan langsung ya mereka percaya," ujar Edi.

Pasukan putih sudah terbentuk sejak 12 Januari 2016 atau lebih dari setahun lalu.

(David Oliver Purba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru