Ini pertimbangan Anies Bawedan dalam pencabutan aturan tarif rusun

Minggu, 19 Agustus 2018 | 08:22 WIB   Reporter: Kiki Safitri
Ini pertimbangan Anies Bawedan dalam pencabutan aturan tarif rusun

ILUSTRASI. Anies Resmikan Venue Baseball di Rawamangun


DKI JAKARTA - JAKARTA. Kenaikan tarif rusun hingga 20% di Jakarta sejauh ini menuai protes dari warga. Adapun yang menjadi masalah pokoknya adalah penunggakan pembayaran iuran rusun, baik dari warga terprogram maupun warga umum yang nilainya mencapai Rp 27 miliar.

Anies berjanji, revisi ini akan sesegera mungkin dilakukan. Revisi yang akan dilakukan menimbang beberapa faktor penting, antara lain warga terprogram yang perlu perhatian khusus.

“Banyak hal seperti masyarakat lansia, disabilitas. Itu semua perlu ada perlakuan khusus, dan sebagainya,” ujar Anies di Balai Kota belum lama ini.

Plt Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta, Meli Budiastuti mejelaskan, warga yang dahulunya terprogram dan saat ini sudah memiliki kemampuan finansial akan lebih baik jika pindah ke rusun tower, agar warga terprogram yang memiliki masalah finansial dapat menempati rusun dengan harga yang murah.

“Kalau dia (penghuni) mempunyai kemampuan, diarahkan ke tower. Biarlah untuk yang blok itu untuk warga relokasi yang tarifnya terkontrol. Kalau warga memang kemampuan ekonominya meningkat tapi biaya sewanya tetap saja flat sudah hampir 8 tahun kan tentunya harus dilakukan penyesuaian karena amanah dari perda seperti itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Anies mengklaim bahwa aturan tarif rusun tidak dicabut, namun hanya perlu dirapikan dengan menimbang beberapa permasalahan yang ada pada warga rusun.

Anies menjelaskan lebih lanjut, Pergub baru saat ini sedang dalam masa penyusunan dan revisi dan akan segera dibicarakan lagi pada pekan depan. Dijadwalkan Pergub kenaikan tarif sewa akan dilakukan per Oktober 2018.

“Sekarang kan belum dilaksanakan juga, nanti sesudah ada Pergub baru,” ungkapnya.

Anies menyebutkan, dalam aturan rusun baru tidak ada perbedaan dalam hal aturan, namun yang akan menjadi fokus dalam revisi Pergub ini adalah rusun lama yang dinilai memiliki berbagai problem.

“Kalau rusun baru enggak ada perbedaan, yang bermasalah adalah yang lama. Karena itu (peraturan) dijadikan satu di Pergub Nomor 55, itu letak problemnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru