Ini rincian insentif fiskal tahun 2021 yang diberikan Pemprov DKI Jakarta

Rabu, 18 Agustus 2021 | 15:41 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
Ini rincian insentif fiskal tahun 2021 yang diberikan Pemprov DKI Jakarta

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta


KEBIJAKAN DKI - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelontorkan sejumlah insentif fiskal untuk tahun 2021. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 yang resmi diundangkan mulai Senin (16/8) lalu. 

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu mengatakan, kebijakan insentif fiskal diberikan dalam bentuk keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif.

“Iya betul (telah diterbitkan Pergub DKI Jakarta nomor 60/2021),” kata dia Herlina ketika dikonfirmasi, Rabu (18/8).

Sebagai informasi, berikut rincian insentif fiskal dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 :

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Pasal 3

Besaran keringanan pokok Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun Pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2020 ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) untuk setiap tahunnya.

Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud ditujukan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Piutang PBB-P2 pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan September 2021.

Baca Juga: Pemprov DKI memperpanjang waktu makan di tempat jadi 30 menit, ini alasannya

Pasal 4

Selain memberikan keringanan pokok Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Gubernur memberikan keringanan PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • keringanan sebesar 20% diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun Pajak 2021 di bulan Agustus 2021; dan
  • keringanan sebesar 15% diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 di bulan September 2021.

Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan apabila objek PBB-P2 yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan.

Pasal 5

Bagi Wajib Pajak PBB-P2 yang mengajukan permohonan pengurangan berdasarkan Peraturan Gubernur mengenai pemberian pengurangan PBB-P2, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tidak berlaku.

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru