Ini rincian insentif fiskal tahun 2021 yang diberikan Pemprov DKI Jakarta

Rabu, 18 Agustus 2021 | 15:41 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
Ini rincian insentif fiskal tahun 2021 yang diberikan Pemprov DKI Jakarta

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta


Pajak Reklame

Pasal 11

Terhadap penyelenggaraan reklame untuk tahun Pajak 2021 dan tahun Pajak sebelum tahun 202 1 diberikan keringanan pokok Pajak.

Besaran keringanan pokok Pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • keringanan sebesar 10% diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Pajak di bulan Agustus 2021; dan
  • keringanan sebesar 5% diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Pajak di bulan September 2021.

Penghapusan Sanksi Administratif

Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok Pajak, diberikan kepada:

  • Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
  • Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7; dan
  • Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Pajak untuk BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok Pajak reklame dan/ atau sanksi administratif berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran penyelenggaraan reklame diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

Baca Juga: Mulai Rp 450 ribuan, ini perincian harga tes swab PCR terbaru di DKI Jakarta

Sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran setoran masa dan/atau surat ketetapan Pajak untuk jenis Pajak hotel, Pajak hiburan, Pajak restoran, dan Pajak parkir diberikan penghapusan dengan ketentuan pembayaran Pajak dilakukan pada periode bulan Agustus 2021 sampai bulan September 2021.

Pemberian insentif di atas diberikan secara otomatis oleh sistem, terkecuali untuk BPHTB pemberian pengurangan pokok melalui permohonan wajib pajak dengan melengkapi persyaratan administrasi yang dapat dipelajari lebih lanjut di Pergub 60 Tahun 2021 dengan mengirimkan permohonan kantor UPPPD yang berwenang.

Terhadap PBB-P2 Tahun Pajak 2021 yang telah dilakukan pembayaran sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dapat diberikan kompensasi untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Kompensasi diberikan untuk Tahun 2022 sebesar 20%.

Permohonan diajukan paling lambat 60 hari sejak Peraturan ini diundangkan ke Kantor UPPPD yang berwenang

 

Selanjutnya: Rupiah spot ditutup stabil di Rp 14.373 per dolar AS pada hari ini (18/8)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru