Ini Syarat Daftar Calon Bintara Brimob 2022, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar

Rabu, 06 April 2022 | 07:40 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Ini Syarat Daftar Calon Bintara Brimob 2022, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar

ILUSTRASI. Ini Syarat Daftar Calon Bintara Brimob 2022, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN


LOWONGAN KERJA -  Pendaftaran calon Bintara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya calon Bintara Brimob 2022 sudah dibuka.

Bersumber dari situs Penerimaan Polri, kuota penerimaan untuk calon Bintara Polri tahun ini adalah sebanyak 9.284 personil dengan perincian: 7.984 Personil Bintara Polisi Tugas Umum (PTU), 300 personil Bintara PTU dan Bakomsus wanita, dan 1.000 personil Bintara Brimob.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan menjalani pendidikan selama lima bulan dimulai dari tanggal 25 Juli-21 Desember 2022 di Pusdik Brimob.

Berikut ini rangkuman persyaratan untuk mendaftar menjadi calon Bintara Brimob tahun 2022. 

Baca Juga: 10 Keunggulan Bahasa Indonesia hingga Layak Jadi Bahasa Resmi ASEAN

Persyaratan umum calon Bintara Brimob

  • Warga Negara Indonesia.
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Minimal lulusan SMA/sederajat.
  • Berusia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri).
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat).
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan khusus pendaftaran Bintara Brimob 2022

1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.

2. Lulusan:

  • SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B, dan C)
  • Lulusan SMK semua jurusan kecuali jurusan tata busana, tata kecantikan, dan jurusan yang sudah ditentukan untuk jalur Bakomsus, khusus lulusan SMK yang melalui jalur Bakomsus diatur tersendiri
  • Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pindik pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA)
  • Lulusan sebelum tahun 2018: Melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59).
  • Lulusan tahun 2018 dan 2019 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet.
  • Lulusan tahun 2020 dan 2021: Menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan akumulasi minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet.
  • Lulusan tahun 2022 akan ditentukan kemudian.
  • Lulusan D1-D4/S1 dengan IPK minimal 3,00 dan terakreditasi.

3. Bagi yang masih duduk di kelas 12 (lulusan tahun 2022) melampirkan nilai rata-rata rapor semester 5 kelas 12 minimal 70,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet dan setelah lulus melampirkan ijazah dengan akhir sesuai pada poin 2.

Baca Juga: 10 Keunggulan Bahasa Indonesia hingga Layak Jadi Bahasa Resmi ASEAN

4. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI.

5. Ketentuan bagi pelamar yang menggunakan Ujian Nasional Perbaikan:

  • Lulusan tahun 2016-2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan.
  • Calon peserta yang mengulang di kelas 12 baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2022.

6. Kriteria usia calon Bintara Polri Gelombang 2 Tahun Anggaran 2022:

  • Lulusan SMA/sederajat berusia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
  • Lulusan D1-D3 berusia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 23 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
  • Lulusan D4/S1 berusia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 27 tahun pada saat pembukaan pendidikan.

7. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

  • Umum: Pria 165 cm dan Wanita 160 cm
  • Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT): Pria 163 cm dan Wanita 158 cm
  • Khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat): Daerah pesisir: Pria 163 cm dan Wanita 158 cm. Daerah pegunungan: Pria 160 cm dan Wanita 155 cm

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru