Ini Syarat Daftar Calon Bintara Brimob 2022, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar

Rabu, 06 April 2022 | 07:40 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Ini Syarat Daftar Calon Bintara Brimob 2022, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar


LOWONGAN KERJA -  Pendaftaran calon Bintara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya calon Bintara Brimob 2022 sudah dibuka.

Bersumber dari situs Penerimaan Polri, kuota penerimaan untuk calon Bintara Polri tahun ini adalah sebanyak 9.284 personil dengan perincian: 7.984 Personil Bintara Polisi Tugas Umum (PTU), 300 personil Bintara PTU dan Bakomsus wanita, dan 1.000 personil Bintara Brimob.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan menjalani pendidikan selama lima bulan dimulai dari tanggal 25 Juli-21 Desember 2022 di Pusdik Brimob.

Berikut ini rangkuman persyaratan untuk mendaftar menjadi calon Bintara Brimob tahun 2022. 

Baca Juga: 10 Keunggulan Bahasa Indonesia hingga Layak Jadi Bahasa Resmi ASEAN

Persyaratan umum calon Bintara Brimob

  • Warga Negara Indonesia.
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Minimal lulusan SMA/sederajat.
  • Berusia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri).
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat).
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan khusus pendaftaran Bintara Brimob 2022

1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.

2. Lulusan:

  • SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B, dan C)
  • Lulusan SMK semua jurusan kecuali jurusan tata busana, tata kecantikan, dan jurusan yang sudah ditentukan untuk jalur Bakomsus, khusus lulusan SMK yang melalui jalur Bakomsus diatur tersendiri
  • Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pindik pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA)
  • Lulusan sebelum tahun 2018: Melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59).
  • Lulusan tahun 2018 dan 2019 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet.
  • Lulusan tahun 2020 dan 2021: Menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan akumulasi minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet.
  • Lulusan tahun 2022 akan ditentukan kemudian.
  • Lulusan D1-D4/S1 dengan IPK minimal 3,00 dan terakreditasi.

3. Bagi yang masih duduk di kelas 12 (lulusan tahun 2022) melampirkan nilai rata-rata rapor semester 5 kelas 12 minimal 70,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet dan setelah lulus melampirkan ijazah dengan akhir sesuai pada poin 2.

Baca Juga: 10 Keunggulan Bahasa Indonesia hingga Layak Jadi Bahasa Resmi ASEAN

4. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI.

5. Ketentuan bagi pelamar yang menggunakan Ujian Nasional Perbaikan:

  • Lulusan tahun 2016-2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan.
  • Calon peserta yang mengulang di kelas 12 baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2022.

6. Kriteria usia calon Bintara Polri Gelombang 2 Tahun Anggaran 2022:

  • Lulusan SMA/sederajat berusia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
  • Lulusan D1-D3 berusia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 23 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
  • Lulusan D4/S1 berusia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 27 tahun pada saat pembukaan pendidikan.

7. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

  • Umum: Pria 165 cm dan Wanita 160 cm
  • Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT): Pria 163 cm dan Wanita 158 cm
  • Khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat): Daerah pesisir: Pria 163 cm dan Wanita 158 cm. Daerah pegunungan: Pria 160 cm dan Wanita 155 cm

8. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi di Polda tersebut.

9. Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

10. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.

11. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai.

12. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum, dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai.

13. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.

Baca Juga: Persyaratan Daftar Politeknik Siber dan Sandi Negara 2022, Pendaftaran Buka 9 April

14. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.

15. Berdomisili paling sedikit 2 tahun pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

16. Bagi calon/peserta seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Gelombang 2 Tahun Anggaran 2022, yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katebelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi.

17. Bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

18. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:

  • Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan.
  • Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.

19. Pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

20. Peserta lulusan SMK dengan jurusan yang sudah ada pada jalur Bakomsus diwajibkan mendaftar sesuai jalur seleksi Bakomsus tersebut (contoh lulusan SMK jurusan Teknik Komputer Jaringan wajib mendaftar di jalur Bakomsus TI).

Baca Juga: Sebelum Menulis, 4 Syarat Penting dalam Penulisan Berita Ini Perlu Dipahami Siswa

21. Pendaftaran dan seleksi diselenggarakan di masing-masing Polda sesuai domisili.

Pendaftaran calon Bintara Brimob ini dibuka hingga tanggal 11 April 2022. Pelamar bisa mendaftar secara online di situs Penerimaan Polri sebelum batas akhir pendaftaran.

Informasi lengkap tentang pendaftaran calon Bintara Polri 2022 khususnya Bintara Brimob bisa Anda lihat di https://penerimaan.polri.go.id/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tiyas Septiana

Terbaru