Ini Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng hingga 30 Juni 2025

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:00 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Ini Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng hingga 30 Juni 2025

ILUSTRASI. Warga antre untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (14/5/2024). Pemprov Kalimantan Tengah memberlakukan kebijakan pemebebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan yakni bebas bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya (BBN II) dan bebas sanksi administratif keterlambatan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak 11 Mei hingga 31 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nym.


BANK - Simak cara mengikuti program pemutihan pajak Jateng hingga 30 Juni 2025. Bagi pemilik kendaraan di wilayah Jawa Tengah yang menunggak pajak bisa mengikuti program ini.

Program pemutihan pajak Pemprov Jateng ini tidak hanya menghapus Tunggakan Pajak dan Dendanya, sehingga Tunggakan dan Denda SWDKLLJ pun ikut dihapuskan.

Untuk warga Jateng yang masih memiliki Tunggakan Pajak yang apabila tanpa ada Program ini bisa membutuhkan biaya yang cukup besar karena tunggakannya sudah bertahun-tahun, pada Program ini cukup bayar Pajak untuk tahun berjalan saja atau tahun 2025.

Baca Juga: Marketplace Bakal Ditetapkan sebagai Pemungut Pajak, Ini Dampaknya bagi UMKM

Antrean panjang pelayanan Samsat

Selain itu, setelah Undang Undang No. 1 tahun 2022 berlaku per 5 Januari 2025, Pemprov Jateng menghapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan seterusnya. 

Artinya, pemilik kendaraan bermotor bekas tak perlu lagi membayar biaya tambahan untuk proses balik nama.

Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Jakarta Gelar Pemutihan Pajak, Ini Cara Bayar Pajak Mobil & Motor Bisa Online Signal

Syarat dan Cara ikut pemutihan pajak Jateng

Beberapa di antaranya adalah menyiapkan dokumen yang harus disiapkan:

1. Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat):

KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja), STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama).

Untuk tempat pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

2. Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan

KTP Asli dan STNK Asli. Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Gerai SAMSAT, SAMSAT Outlet dan lain-lain.

Anda bisa mengikuti prosedur terkait proses pembayaran di setiap SAMSAT wilayah Kota/Kabupaten Jateng.

Itulah informasi cara mengikuti program pemutihan pajak Jateng hingga 30 Juni 2025.

Tonton: BSU Rp 600.000 mulai Ditransfer Kepada 3,69 Juta Karyawan

Selanjutnya: Free Fire (FF) X Squid Game Rilis Juli 2025, Bakal ada Item Kolaborasi Apa Saja?

Menarik Dibaca: Rekomendasi 6 Film Vietnam di Netflix dari Horor sampai Romantis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru