“Ketiga ini juga diperbolehkan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau warga negara Indonesia atau mahasiswa yang ada di luar negeri mau pulang ke daerah asalnya sampai Soekarno Hatta akan difasilitasi,” kata Syafrin.
Syafrin pun menegaskan, tiga kriteria ini tidak bisa sembarangan keluar masuk tanpa ada surat tugas dari perusahaan yang bersangkutan. Sementara, untuk mahasiswa harus ada surat keterangan dari universitasnya.
Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat dan bersih dari Covid-19. “Jadi yang akan keluar Jabodetabek harus ada izin, ada surat keterangan bersih Covid-19 dan itu hanya kegiatan yang dikecualikan dari PSBB,” tutur dia.
Diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis. Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.
Baca Juga: Moda transportasi kembali beroperasi, DPR: Pemerintah mencla-mencle
Namun, ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi bagi masyarakat, pengusaha, hingga pejabat yang hendak berpergian. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, secara umum tiap orang yang berpergian wajib menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang. "Kepergian mereka harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang," kata Doni.
Bagi para pejabat pemerintah, harus mendapatkan izin dari atasan minimal setara Eselon II. Kemudian, bagi para pelaku usaha yang tidak memiliki instansi wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui kepala desa atau lurah setempat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan Pribadi Diperbolehkan Melintas Keluar Jakarta, Ini Kriteria dan Syaratnya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News