"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi ayat tersebut.
Pada putaran kedua, Pilkada Jakarta nantinya akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dari hasil putaran pertama.
Keistimewaan Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang bisa menggelar Pilkada 2024 dua putaran ini juga tetap berlaku tatkala Jakarta sudah bukan lagi berstatus sebagai ibu kota Indonesia.
Hal itu tercantum dalam Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang disahkan pada 25 April 2024.
Dijelaskan, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih harus mendapat perolehan suara lebih dari 50 persen.
Jika tidak ada setengah dari total suara sah, akan diadakan pemilihan gubernur putaran kedua.
Namun, UU tersebut baru berlaku saat sudah ada keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Juga: Simak Hasil Pertarungan PDIP Vs KIM Plus Versi Hitung Cepat di Pilkada 2024
Cek perolehan suara Pilkada Jakarta 2024
Masyarakat di Jakarta dapat memantau hasil hitung cepat atau quick count Pilkada Jakarta 2024 secara online.
Hitung cepat adalah metode penghitungan suara yang dilakukan oleh lembaga survei di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui sampel dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Hasil quick count bersifat prediktif. Adapun penghitungan suara secara resmi atau real count akan dilakukan oleh KPU melalui pilkada2024.kpu.go.id mulai hari ini hingga Senin (16/12/2024).
Berikut cara cek hasil quick count Pilkada Jakarta 2024:
- Buka laman https://pemilu.kompas.com/quickcount
- Pilih menu "Pemilihan Kepala Daerah 2024:
Pilih wilayah yang ingin dilihat hasil quick count-nya
- Tunggu sesaat hingga empat lembaga survei tersebut menunjukkan hasil perolehan penghitungan suara untuk masing-masing pasangan calon atau paslon.