Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan, warga Kalijodo yang akan direlokasi ke rumah susun adalah mereka yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta.
Selain itu, warga tersebut harus membawa dokumen asli dan fotokopi kelengkapan administrasi lainnya, seperti kartu keluarga (KK), surat kepemilikan bangunan, atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), untuk mendaftarkan diri direlokasi ke rusun.
"Kita bagi sana, mana ada (unit rusun) yang masih kosong, ya masuk saja. (Warga Kalijodo) yang enggak ada KTP DKI, ya enggak bisa, makanya sebagian warga sudah mulai pulang kampung," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (17/2/2016).
Menurut dia, sudah ada 20-an warga Kalijodo yang mendaftarkan diri untuk direlokasi ke rumah susun.
Mereka rencananya direlokasi ke Rusunawa Marunda Jakarta Utara dan Pulogebang Jakarta Timur.
Sementara itu, sebagian warga lainnya memilih pulang kampung setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan sosialisasi penertiban Kalijodo.
"Kami bertahap saja nih. Sudah ada hampir 20 (warga Kalijodo) yang mendaftar rusun," ujar dia..
Tercatat, ada 300 kepala keluarga di Kalijodo yang akan direlokasi. Mereka tersebar di 6 rukun tetangga, yakni 1 RT di wilayah Jakarta Barat, dan 5 lainnya di Jakarta Utara.
(Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News