Iniah surat yang harus dimiliki pelaku perjalanan jelang larangan mudik Lebaran 2021

Rabu, 28 April 2021 | 04:35 WIB Sumber: Kompas.com
Iniah surat yang harus dimiliki pelaku perjalanan jelang larangan mudik Lebaran 2021


MUDIK LEBARAN - Jakarta. Menjelang larangan mudik Lebaran 2021 berlaku, masyarakat masih boleh melakukan perjalanan ke luar daerah. Namun, pelaku perjalanan harus membawa surat-surat khusus sesuai aturan yang ada.

Pemerintah telah memperketat aturan syarat perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 berlaku. Aturan perjalanan terbaru sebelum larangan mudik Lebaran 2021 adalah harus membawa surat tertentu. Tanpa surat tersebut, pelaku perjalanan bakal disuruh putar balik.

Pengetatan aturan perjalanan ini karena pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, yakni 20 April-3 Mei 2021. Selain diperpanjang, kebijakan ini juga diperluas di lima provinsi, yaitu di Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.

Sebelumnya, kebijakan ini telah diterapkan di 20 provinsi, meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Kemudian Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua. Dengan demikian, total ada 25 provinsi yang memberlakukan PPKM mikro jilid 6.

Baca juga: Syarat yang harus dipenuhi pekerja swasta dan PMI jika ingin mudik

Pemerintah menetapkan sejumlah aturan pembatasan selama masa PPKM mikro. Salah satu aturan yang baru diberlakukan ialah persyaratan dokumen perjalanan untuk masyarakat yang hendak bepergian keluar daerah.

Masyarakat yang berada di wilayah PPKM mikro dan hendak bepergian diwajibkan memiliki dokumen administratif perjalanan yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah setempat.

Aturan ini tertuang dalam poin 14 huruf c Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 19 April 2021.

"Dalam hal masyarakat yang akan melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota maka harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan," demikian bunyi petikan Inmendagri.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan dokumen administrasi perjalanan untuk memenuhi aturan yang baru? Apa konsekuensinya jika tak membawa dokumen tersebut? Berikut penjelasannya.

Baca juga: Cegah penularan COVID-19, Satgas Covid-19 ajak masyarakat mudik secara virtual

Editor: Adi Wikanto

Terbaru