PAJAK KENDARAAN - JAKARTA. Sejumlah provinsi memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) usai opsen mulai berlaku 5 Januari 2025.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemilik kendaraan bermotor harus membayar opsen sebagai pungutan tambahan pajak dalam persentase tertentu.
Aturan tersebut membuat pemilik kendaraan harus membayar PKB, opsen PKB, BBNKB, opsen BBNKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Berikut sejumlah provinsi yang memberlakukan diskon atau keringanan pajak kendaraan bermotor.
1. Banten
Diberitakan Antara, Selasa (7/1/2025), Pemerintah Provinsi Banten tidak akan menaikkan besaran nilai PKB dan BBNKB pada 2025, meski pungutan opsen telah berlaku.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 28 Tahun 2024. Pemprov Banten akan mengurangi pokok PKB 12,15 persen dan BBNKB 37,25 persen untuk opsen.
Karena itu, masyarakat tetap membayar pajak sesuai besaran tahun sebelumnya. Banten juga akan melakukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak serta meluaskan layanan pembayaran PKB dan BBNKB.
Baca Juga: Resmi Berlaku, Apa Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Menambah Pajak Mobil & Motor?
2. Jakarta
Pemprov Jakarta juga tidak memungut opsen PKB, BBNKB, serta Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom.
Karena itu, tidak ada pungutan opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen MBLB. Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Perda tersebut, Pemprov DKI Jakarta tidak memungut pajak air permukaan, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak sarang burung walet.
Baca Juga: Banyak yang Belum Paham, Ini Penjelasan & Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
3. Jawa Barat
Bapenda Jawa Barat melalui akun Instagram resminta, @bapenda.jabar mengumumkan, tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB di Provinsi Jawa Barat meski berlaku opsen mulai 5 Januari.
Hal ini terjadi karena nilai PKB diturunkan untuk pembayaran opsen. Sementara itu, besaran pajak yang dibayarkan warga Jawa Barat tidak naik walau berlaku opsen.
Bapenda Jawa Barat pun memberlakukan pembebasan BBNKB II. Kendaraan second juga tidak akan dikenakan bea balik nama mulai 5 Januari 2025.
4. Jawa Tengah
Diberitakan Kompas.com, Rabu (1/8/2025), Bapenda Jawa Tengah menawarkan program "Jateng untuk Merah Putih" berupa diskon pengurangan PKB dan BBNKB selam 5 Januari-31 Maret 2025.
Program ini menawarkan diskon 13,94 persen untuk PKB dan 24,70 persen untuk BBNKB. Karena itu, pembayaran pajak tidak naik selama periode tersebut.
Hal ini diatur berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 973,1/42/ Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok PKB dan BBNKB.
5. Yogyakarta
Pemprov DI Yogyakarta juga tidak memberlakukan kenaikan pajak kendaraan usai berlakunya opsen, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/1/2025).
Sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2023, Yogyakarta menetapkan tarif PKB 0,9 persen ditambah biaya opsen yang diambil 66 persen dari PKB.
Hasilnya, tarif PKB Di Yogyakarta menjadi 1,496 persen. Besaran tarif pajak kendaraan itu lebih kecil daripada pungutan PKB periode sebelumnya yang mencapai 1,5 persen sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2011.
Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Besok (5/1), Apakah Beban Pajak Membesar?
6. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur pun tidak menaikkan tarif PKB dan BBNKB pada 2025 meski berlaku opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten atau kota. Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/722/KTPS/013/2024.
Pemprov Jawa Timur memberikan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB sehingga tidak ada kenaikan pajak walaupun ada opsen PKB dan opsen BBNKB.
7. Bali
Diskon PKB dan BBNKB juga diberikan Pemprov Bali untuk mengurangi beban masyarakat dengan pemberlakuan opsen.
Keringanan ini berlaku sejak 5 Januari sesuai Peraturan Gubernur Bali No. 30 Tahun 2024.
Bali akan menerapkan diskon berupa pengurangan pokok PKB sebesar 14,35 persen untuk kendaraan bermotor sampai 200 cc dan kendaraan bermotor diatas 200 cc sebesar 12,15 persen.
Pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah juga dikurangi 39,76 persen.
Sementara itu, pembayaran pokok BBNKB diskon sebesar 24 persen.
8. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan menerapkan kebijakan untuk meringankan pajak pemilik kendaraan setelah opsen PKB dan opsen BBNKB berlaku mulai 5 Januari 2025.
Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sumatera Selatan, @bapenda_sumsel, pemprov tidak akan menaikkan biaya PKB dan BBNKB, serta membebaskan biaya BBNKB kedua dan biaya pajak progresif.
Kebijakan tersebut diatur berdasarkan Perda Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025.
9. Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau akan memberlakukan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen usai penerapan opsen. Dilansir dari Antara, Senin (6/1/2025), pemberian diskon digelar selama enam bulan pada Januari-Juni 2025.
Keringanan itu membuat warga Kepulauan Riau hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.
Tonton: Coretax Berlaku, Dewan Ekonomi Nasional: Wajib Pajak Tak Bisa Sembunyikan Harta
10. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan juga memberi diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 25 persen. Dikutip dari laman DPRD Kalimantan Selatan, diskon PKB bagi warga Kalimantan Selatan itu berlaku mulai 5 Januari 2025 selama enam bulan.
Setelah enam bulan berlaku, Pemprov Kalimantan Selatan akan melakukan evaluasi dan kemungkinan melanjutkan pemberian insentif tersebut.
11. Sulawesi Selatan
Bapenda Sulawesi Selatan mengumumkan keringanan PKB dan BBNKB melalui akun Instagram resminya, @bapendasulsel, Rabu (8/1/2025).
Meski opsen pajak berlaku, Pemprov Sulawesi Selatan memberikan insentif pengurangan PKB sebesar 9,5 persen.
Selain itu, berlaku insentif pengurangan BBNKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan bermotor baru. Kedua insentif ini diberikan mulai 5 Januari 2025.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "11 Provinsi Beri Diskon Pajak Kendaraan Januari 2025"
Selanjutnya: Jadwal KRL Jogja-Solo hingga Palur, Sabtu-Minggu 11-12 Januari 2025
Menarik Dibaca: Jadwal KRL Jogja-Solo hingga Palur, Sabtu-Minggu 11-12 Januari 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News