Inilah 4 Pergub yang direvisi Anies-Sandi

Senin, 04 Desember 2017 | 09:22 WIB Sumber: Kompas.com
Inilah 4 Pergub yang direvisi Anies-Sandi


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pada 16 Oktober 2017, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Hari ini, Senin (4/12) tepat 50 hari Anies-Sandi memimpin Jakarta.

Berbagai program yang telah dijanjikan pada masa kampanye mulai dirancang pelaksanaannya. Aturan-aturan yang diterbitkan pemimpin Jakarta sebelumnya direvisi, disesuaikan dengan kondisi pemerintahan terkini.

Selama 50 hari Anies Sandi menjabat, Kompas.com mencatat 4 (empat) peraturan gubernur (Pergub) telah direvisi Gubernur Anies. Empat pergub tersebut yakni Pergub tentang upah minimum provinsi (UMP), pakaian dinas harian (PDH), aturan pemakaian Monumen Nasional (Monas), dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

UMP

Anies Baswedan mengumumkan besaran UMP DKI Jakarta 2018 pada 1 November 2017 dengan angka Rp 3.648.035. UMP 2018 tersebut dihitung dengan menggunakan formula PP Nomor 78/2015 itu naik Rp 292.285 dibanding UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750.

Besaran UMP tersebut kemudian dituangkan dalam Pergub No. 182 tahun 2017 tentang UMP tahun 2018 junto Pergub No. 227 tahun 2016 tentang UMP tahun 2017. Pada pasal 1 tertulis UMP DKI tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035.

Pergub itu ditandatangani Anies pada 1 November 2017 atau pada hari yang sama saat ia mengumumkan besaran UMP. Pergub itu kemudian diundangkan lima belas hari setelahnya. Pergub tentang UMP menjadi pergub perdana hasil revisi Anies Baswedan.

Aksi unjuk rasa serikat buruh mewarnai proses pengesahan pergub itu. Para buruh menuntut UMP DKI yang lebih tinggi, yaitu Rp 3,9 juta.

Setelah pergub itu diundangkan, perwakilan serikat buruh masih menyambangi gedung Balai Kota untuk meminta Anies merevisi lagi pergub tentang UMP.

PDH

Anies juga telah menandatangani Pergub nomor 83 tahun 2017 tentang pakaian dinas. Pergub itu ditandatangani Anies pada 16 November 2017 dan diundangkan pada tanggal 17 November 2017 dengan persetujuan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI, Yayan Yuhanah.

Pergub tersebut diterbitkan untuk merevisi Pergub nomor 23 tahun 2016 tentang hal yang sama yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam revisi pergub tersebut tak ada perubahan mendasar tentang aturan pemakaian pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Perubahan hanya terletak pada jadwal penggunan baju adat betawi sadariah. Di pergub lama disebutkan baju sadariah digunakan setiap hari Kamis. Di pergub baru baju sadariah digunakan setiap hari Jumat.

Di kedua pergub itu aturan penggunaan ikat pinggang dan sepatu pantofel masih sama. Peraturan tersebut tercantum dalam lampiran pergub bagian kedua mengenai Pakaian Dinas Harian (PDH) pada pasal ketiga. Dalam, pergub tersebut PDH untuk pria harus dilengkapi dengan ikat pinggang.

Disebutkan bahwa PDH untuk pria harus dilengkapi dengan ikat pinggang nilon warna hitam dengan kepala berbahan kuningan dengan lambang "Jaya Raya".

Untuk penggunaan alas kaki diwajibkan mengenakan kaos kaki warna hitam dan sepatu warna hitam dengan model pantofel.

Monas

Aturan baru tentang penggunaan Monas tertuang dalam Pergub nomor 186 Tahun 2017. Pergub itu merupakan revisi dari Pergub nomor 160 tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional.

Dalam pergub baru yang ditandatangani Anies itu  kawasan Monas dapat digunakan untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan.

Pergub itu diumumkan pada hari Minggu (26/11) oleh Wakil Gubernur Sandiaga Uno saat menghadiri acara kirab kebudayaan di Monas.

Meski dibolehkan untuk sejumlah kegiatan, Anies memberlakukan aturan khusus untuk prosedur perizinaannya. Namun aturan baku perizinan Monas belum secara rinci diumumkan.

Selama ini, permohonan penggunaan Monas disampaikan kepada Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas dan diteruskan kepada gubernur melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

TGUPP

Pergub terakhir yang ditertbitkan adalah mengenai TGUPP. Anies mengubah aturan tentang TGUPP melalui Pergub bernomor 187 tahun 2017. Pergub tersebut ditetapkan dan ditandatangani Anies pada tanggal 28 November 2017 dan diundangkan pada hari yang sama.

Tertera nama Sekretaris Daerah Saefullah dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI, Yayan Yuhanah sebagai pihak yang mengundangkan pergub sebagai revisi Pergub no. 411 tahun 2017 yang diteken mantan pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tersebut.

Perbedaan mencolok yang diubah dalam pergub itu adalah mengenai jumlah anggota TGUPP. Jika pada pergub sebelumnya jumlah anggota TGUPP maksimal 15 orang, dalam pergub ini jumlah anggota TGUPP maksimal adalah 73 orang yang dibagi dalam berbagai bidang pemerintahan.

Pergub itu pun meleburkan pemisahan aturan antara TGUPP dan Tim Walikota/ Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TWUPP) seperti yang diatur dalam Pergub no. 410 tahun 2016 tentang TWUPP.

Perbedaan lain adalah mengenai tanggung jawab operasional para anggota TGUPP. Dalam Pergub nomor 411 tahun 2016 disebutkan, TGUPP secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur dan secara administrasi bertanggung jawab kepada sekretaris daerah.

Berbeda dengan Pergub nomor 411, dalam Pergub revisi Anies disebutkan TGUPP tak hanya bertanggung jawab kepada gubernur tapi kepada wakil gubernur DKI Jakarta.

"TGUPP secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur dan wakil gubernur serta secara administrasi bertanggung jawab kepada sekretaris daerah," demikian antara lain isi pergub itu. (Sherly Puspita)


Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: 4 Pergub Direvisi Anies Dalam 50 Hari, Apa Saja?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru