Inilah panduan protokol aktivitas selama PSBB masa transisi di Jakarta

Jumat, 05 Juni 2020 | 07:15 WIB   Reporter: Markus Sumartomdjon
Inilah panduan protokol aktivitas selama PSBB masa transisi di Jakarta


DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Mulai tanggal 5 Juni, Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tapi bedanya dengan sebelumnya adalah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap ini menjadi PSBB Jakarta yang terakhir karena melihat tren penurunan jumlah orang yang terkonfirmasi positif corona atau Covid-19.

Maka, PSBB kali ini Anies namakan sebagai PSBB masa transisi menuju tahap kenormalan baru yang ia istilahkan sebagai tahapan yang aman, sehat dan produktif.  Tak heran jika di masa transisi ini, Anies membolehkan kegiatan sosial, ekonomi dan budaya berlangsung selama masa transisi disamping kegiatan yang sudah berjalan selama PSBB.

Baca Juga: Anies perpanjang PSBB Jakarta, inilah kegiatan yang boleh diadakan

Adapun masa transisi di bulan Juni ini yang mulai berlangsung 5 Juni sampai akhir Juni ini sebagai tahapan pertama. “Jadi di fase pertama ini ada kelonggaran untuk beberapa kegiatan sambil tetap memperhatkan protokol kesehtan,” katanya saat paparan secar digital, Kamis (4/6).

Baca Juga: Anies: Kendaraan pribadi bisa full kapasitas tapi dengan catatan

Untuk menjalankan kegiatan di masa transisi, Pemprov DKI Jakarta pun sudah memberi panduan protokol kegiatan selama masa transisi berlangsung.  Dimulai dari rumah, kegiatan di luar rumah, tempat kerja, rumah ibadah, hingga tempat kerja dan usaha.

Untuk lebih jelasnya, berikut protokol kegiatan yang menjadi panduan di masa transisi.

Protokol di Rumah: 
-Cuci tangan setiap kembali dari bepergian (lebih aman jika mandi)
-Batasi jumlah tamu agar tetap bisa jaga jarak aman di rumah
-Gunakan masker di rumah jika sedang sakit atau jika ada keluarga yang sakit.

Protokol Pergerakan Penduduk:
-Utamakan jalan kaki dan sepeda. 
-Kendaraaan bermotor pribadi (sepeda motor dan mobil) beroperasi dengan protokol kesehatan. -Kendaraan umum massal (termasuk terminal, halte, stasiun) diisi hanya dengan 50% kapasitas dan antrian penumpang berjarak 1 m antar orang. 
-Kendaraan umum non-massal (ojek/mobil) beroperasi dengan protokol Covid-19.

Protokol aktivitas ekonomi
-Jumlah peserta/orang harus kurang dari 50% kapasitas tempat/ruang.
-Ada jarak aman antar orang yaitu 1 m. 
-Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan setiap kegiatan.

Pendidikan:
-Belajar-mengajar di sekolah hanya dilakukan jika kondisi telah dinilai aman. Tahun Ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020, tetapi belum ditentukan apakah kegiatan belajar sudah bisa dilakukan di sekolah atau masih tetap harus di rumah.
-Keputusan menggunakan Gedung PAUD, TK/RA/BA, Sekolah/Madrasah untuk kegiatan belajar akan mempertimbangkan situasi wabah di Jakarta.

Protokol Tempat Kerja:
-Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50% dari seluruh karyawan, 50% yang lain bekerja dari rumah. 
-Setiap kantor/usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor sekurang-kurangnya dua kelompok waktu yang berbeda (minimal jeda 2 jam) untuk mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang, pulang, istirahat di gedung tinggi. (Sebagai ilustrasi: 50% mulai masuk kerja pukul 07.00, jam istirahat pukul 11.00; 50% mulai masuk kerja pukul 09.00, jam istirahat pukul 12.30).

Editor: Markus Sumartomjon

Terbaru