Protokol per sektor
Rumah Ibadah
-Jumlah peserta ibadah maksimal 50% dari kapasitas
-Menerapkan jarak aman (1 m) antar orang
-Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali
-Bagi Masjid/Musholla: Tidak menggunakan Karpet/ Permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah/alat sholat Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jamaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing
Jasa Usaha Makanan & Minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)
-Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50% dari kapasitas
-Penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan)
-Mendorong pembayaran secara cashless
-Catatan: penyajian a la RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan
Pasar Rakyat
-Jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas
-Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran Covid-19
-Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless
-Jam operasional mulai dari pukul 06.00-14.00
-Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda
Taman Rekreasi dan Kebun Binatang
-Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas
-Tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil
Prasarana Olahraga Outdoor (GOR, Stadion, dll)
-Jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas olahraga
-Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton
Klinik Kecantikan
-Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas
-Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik dan sarung tangan bagi pegawai klinik
-Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu (1) tamu
Fasilitas olahraga outdoor, Taman & RPTRA:
-Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas
-Pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat
-Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia
-Tidak berkerumun lebih dari 5 orang
Perindustrian
-Jumlah karyawan maksimal 50% dari kapasitas
-Wajib memiliki klinik/RS rujukan
Museum
-Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas
-Dibuka selama jam normal
Kendaraan Pribadi
-Diisi dengan maksimal 50% kapasitas
-Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100% kapasitas
Kendaraan Umum
-Diisi dengan maksimal 50% kapasitas
-Antrian penumpang harus berjarak 1 m antar orang
-Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin
-Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama
Pusat Perbelanjaan, Ritel, dan Pertokoan
-Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas
-Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan
- Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News