Inilah panduan protokol aktivitas selama PSBB masa transisi di Jakarta

Jumat, 05 Juni 2020 | 07:15 WIB   Reporter: Markus Sumartomdjon
Inilah panduan protokol aktivitas selama PSBB masa transisi di Jakarta


Protokol per sektor

Rumah Ibadah 
-Jumlah peserta ibadah maksimal 50% dari kapasitas 
-Menerapkan jarak aman (1 m) antar orang 
-Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali 
-Bagi Masjid/Musholla: Tidak menggunakan Karpet/ Permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah/alat sholat Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jamaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing

Jasa Usaha Makanan & Minuman (restoran, rumah makan, coffee shop) 
-Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50% dari kapasitas 
-Penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan) 
-Mendorong pembayaran secara cashless 
-Catatan: penyajian a la RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan 

Pasar Rakyat 
-Jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas 
-Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran Covid-19 
-Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless 
-Jam operasional mulai dari pukul 06.00-14.00 
-Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda

Taman Rekreasi dan Kebun Binatang 
-Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas 
-Tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil 

Prasarana Olahraga Outdoor (GOR, Stadion, dll) 
-Jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas olahraga
-Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton

Klinik Kecantikan 
-Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas 
-Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik dan sarung tangan bagi pegawai klinik
-Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu (1) tamu 

Fasilitas olahraga outdoor, Taman & RPTRA: 
-Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas 
-Pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat 
-Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia 
-Tidak berkerumun lebih dari 5 orang 

Perindustrian 
-Jumlah karyawan maksimal 50% dari kapasitas 
-Wajib memiliki klinik/RS rujukan 

Museum 
-Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas 
-Dibuka selama jam normal 

Kendaraan Pribadi 
-Diisi dengan maksimal 50% kapasitas 
-Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100% kapasitas 

Kendaraan Umum 
-Diisi dengan maksimal 50% kapasitas 
-Antrian penumpang harus berjarak 1 m antar orang 
-Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin 
-Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama 

Pusat Perbelanjaan, Ritel, dan Pertokoan 
-Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas 
-Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan
- Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon

Terbaru