Inilah syarat, cara pendaftaran, dan lokasi penyuntikan vaksin Covid-19 Moderna

Jumat, 20 Agustus 2021 | 13:01 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Inilah syarat, cara pendaftaran, dan lokasi penyuntikan vaksin Covid-19 Moderna

ILUSTRASI. Petugas medis Rumahsakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) memperlihatkan vaksin Moderna untuk tenaga kesehatan di Banda Aceh, Aceh, Senin (9/8/2021). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra.


VAKSIN CORONA - Bagi masyarakat umum di Jakarta, saat ini sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19 Moderna. Vaksin Moderna digunakan untuk pencegahan Covid-19 yang disebabkan oleh SARS-CoV-2 untuk orang berusia 18 tahun ke atas.

Pemberian vaksin Moderna secara injeksi intramuscular dan dosis 0,5 mL dengan 2 kali penyuntikan dalam rentang waktu 1 (satu) bulan. Vaksin ini diproduksi oleh Moderna TX., Inc asal Amerika Serikat melalui COVAX facility dengan jalur multilateral.

Berikut ini syarat, cara pendaftaran, dan lokasi penyuntikan vaksin Covid-19 Moderna. 

Baca Juga: Cek syarat dan lokasi untuk dapatkan vaksin Covid-19 Moderna

Syarat bisa divaksin Covid-19 Moderna

Dirangkum dari akun Instagram resmi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, berikut kriteria masyarakat yang bisa divaksin Moderna:

  • Vaksin Covid-19 Moderna diberikan kepada masyarakat umum yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2. 
  • Vaksin Covid-19 Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin Astra Zeneca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktek di fasilitas kesehatan. 
  • Vaksin Moderna diprioritaskan bagi kelompok masyarakat yang memiliki kondisi immunocompromised, seperti: gangguan autoimun, penderita kanker, gagal ginjal, dll. Masyarakat lain di luar kondisi tersebut, sangat disarankan menggunakan vaksin lainnya.
  • Selain itu, masyarakat dapat ke dokter untuk meminta surat keterangan tidak bisa divaksinasi dengan vaksin Sinovac/ Astra Zeneca. Jika dokter memerlukan pemeriksaan laboratorium atau pemeriksaan penungjang maka pembiayaannya tergantung jaminan kesehatan atau pembiayaan yang digunakan oleh pasien. Bagi pasien pengguna JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dapat datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, bila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut di RS, nantinya dokter akan memberikan surat rujukan berjenjang sesuai indikasi pasien. 

Baca Juga: Cek, ini kategori masyarakat yang bisa dan tidak bisa divaksin Moderna

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru