Inilah tiga jurus Pemprov Jakarta selamatkan UMKM dari jepitan corona

Kamis, 23 Juli 2020 | 06:12 WIB Sumber: Kompas.com
Inilah tiga jurus Pemprov Jakarta selamatkan UMKM dari jepitan corona

ILUSTRASI. Pemprov DKI Jakarta bantu UMKM bangkit dari pandemi corona. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


DKI JAKARTA - Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan tiga cara menyelamatkan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pelaku UMKM sedang tertekan usahanya karena pelemahan ekonomi akibat pandemi virus corona.

Seperti diketahui, pandemi virus corona menyebabkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Maret 2020. Banyak pelaku UMKM Jakarta yang tidak bisa menjalankan bisnisnya karena PSBB. Salah satu cara Pemprov DKI Jakarta membantu UMKM adalah mengeluarkan kebijakan pengurangan atau pembebasan biaya sewa kios dan lokasi usaha. 

Baca juga: Beredar informasi tunjangan PNS Pemprov DKI dipotong 65%, ini penjelasan BKD

Sejumlah pelaku UMK mengalami penurunan omset penjualan, menghentikan aktivitas produksi, hingga ada yang terpaksa merumahkan para karyawan. "Memberikan pengurangan atau pembebasan biaya sewa kios PUMK dan lokasi usaha yang dikelola oleh BUMD dan SKPD selama jangka waktu tertentu," kata Kepala Sub Bagian Ekonomi Daerah Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Azwar Anas dalam diskusi daring, Rabu (22/7/2020).

Selain itu, lanjut Anas, Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan penurunan bunga dan penundaan angsuran oleh lembaga perbankan dan non-perbankan. "Ada juga penghapusan sanksi pajak. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 36 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi  Administrasi Pajak Daerah sama status tanggap darurat," ujar Anas.

Teranyar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta memberikan percepatan layanan perizinan dan non-perizinan serta memberikan relaksasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada PUMK. Percepatan layanan itu diberikan dengan mendatangi langsung lokasi usaha menggunakan sistem jemput bola yang memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).

Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, tercatat 84.388 PUMK belum memiliki IUMK. Selama proses relaksasi, alur pelayanan akan lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin dan simplifikasi persyaratan perzinan.

Baca juga: Amerika Serikat selamatkan proyek jet tempur Lockheed Martin, kenapa?

Saat proses pengajuan IUMK, pemohon hanya diminta menunjukkan kartu identitas dan petugas AJIB akan mengambil foto pemohon dan foto tempat usaha. Kemudian, petugas akan menginput data pemohon di sistem perizinan IUMK Pemprov DKI Jakarta. Setelah itu, kepala Unit Pelaksana PMPTSP Kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui atau ditolak permohonan IUMK tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PUMK Terdampak Covid-19, Pemprov DKI Kurangi Biaya Sewa Kios dan Hapus Sanksi Pajak", 

Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Egidius Patnistik

Inikah tanda-tanda kekalahan Donald Trump di Pemilu Presiden Amerika Serikat 2020?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru