KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memberikan rekomendasi terkait kebijakan ganjil genap yang diberlakukan di DKI Jakarta. BPTJ mengusulkan kepada Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar kebijakan ini diperpanjang sampai akhir tahun 2019.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, usulan perpanjangan ini untuk mengisi kekosoangan sebelum pemberlakuan electronik road pricing (ERP).
Sekadar tahu saja, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta sejatinya masih akan ditetapkan sampai Desember 2018.
Sementara itu, penyelesaian proyek ERP tengah dikebut yang diperkirakan rampung pada tahun depan. Ada sejumlah keuntungan bila kebijakan ganjil genap tetap dilanjutkan setahun ke depan.
Diantaranya dapat mengurai kemacetan dan polusi di ibukota bisa berkurang. "Karena itu BPTJ merekomendasikan Pemprov DKI untuk memperpanjang kebijakan ganjil genap," terang Bambang di Jakarta, Jumat (14/12).
Catatan saja, BPTJ nantinya hanya akan mengatur penerapan ERP pada wilayah lingkar ketiga (ring 3). Sementara untuk ring 1 dan ring 2 nantinya akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ring 1 nantinya diterpakan di jalan Sudirman hingga Thamrin sedangkan ring 2 di arteri lainnya seperti Kuningan.
Hal itu dinilai akan dapat mengurangi banyaknya penggunaan kendaraan pribadi di kawasan Jakarta. Pasalnya kebijakan ganjil-genap yang diberlakukan saat ini belum dapat menurunkan jumlah penggunaan kendaraan secara signifikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News