Izin koperasi di Padang Panjang bisa diurus online

Selasa, 24 Januari 2017 | 16:12 WIB Sumber: Antara
Izin koperasi di Padang Panjang bisa diurus online


PADANG PANJANG. Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat sudah menerapkan membuat akta pendirian koperasi baru dengan sistem online atau dalam jaringan (daring). Ini untuk mempermudah masyarakat mendirikan koperasi.

"Masyarakat Padang Panjang yang mengurus badan hukum sebuah koperasi sudah menerapkan sistem online," kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Perdagkop) Padang Panjang, Arpan, Selasa (24/1).

Dengan menggunakan sistem online ini akan membuat masyarakat lebih gampang mengurusi akta pendirian koperasi. Karena sistem yang tersedia sudah serba komputerisasi dan operatornya dijamin bisa secara profesional menjalankan tugasnya dengan baik.

Arpan mengatakan peluncuran pendaftaran online ini memiliki landasan hukum Peraturan Menteri No. 10/2015 tentang Kelembagaan Koperasi serta Paket Kebijakan Ekonomi yang mengharuskan cara-cara sederhana dalam menyiapkan segala ijin maupun badan hukum.

Sistem ini sudah dirumuskan sejak lama. Namun dalam perjalannya belum bisa terealisasi karena perlu penyempurnaan.

Mengingat minat masyarakat untuk mengajukan badan hukum koperasi semakin tinggi serta mengikuti perkembangan dunia digitalisasi maka, sistem ini dianggap sebagai sebuah keharusan. "Karena melibatkan sejumlah stakeholders, banyak yang dokumen harus yang diverifikasi," katanya.

Sistem online dalam membuat badan hukum koperasi sudah dilakukan di Padang Pajang sebanyak dua koperasi sejauh ini. Semuanya berjalan dengan lancar.

Dinas Perdagkkop Padang Panjang sendiri saat ini mencatat ada sebanyak 56 dari 73 unit koperasi yang masih aktif. Dari 56 yang aktif tersebut bergerak di berbagai bidang, seperti simpan pinjam, koperasi pegawai negeri dan lainnya, katanya.

"Kami berharap koperasi yang ada di Padang Panjang bisa menjalankan perannya dalam membatu perekonomian masyarakat terutama anggotanya," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru