Jabar hentikan pembayaran gaji 120 PNS misterius

Rabu, 20 April 2016 | 16:50 WIB Sumber: Antara
Jabar hentikan pembayaran gaji 120 PNS misterius


BANDUNG. Badan Kepegawaian Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat menghentikan pembayaran gaji 120 Pegawai Negeri Sipil (PNS) 'misterius'. Mereka ini terdata di database namun tidak diketahui keberadaanya di lingkungan Setda Pemprov Jabar.

''Berdasarkan pendataan terakhir, ditemukan sebanyak 120 PNS yang terdaftar di database namun tidak diketahui keberadaanya. Mereka tidak pernah daftar ulang dan keberadaan mereka juga tidak jelas," kata Kepala BKD Jabar Sumarwan di sela-sela Pameran dan Seminar Cyber Global Network Goverment di Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (20/4).

Menurut Sumarwan, penghentian aliran gaji 120 PNS itu dilakukan setelah dalam hasil verfikasi yang bersangkutan tidak ada dan keberadaanya juga tidak diketahui. Padahal sebelumnya gaji mereka tetap dibayarkan melalui rekening buku tabungan masing-masing.

Pihaknya terus berupaya mencari tahu terkait posisi para PNS yang keberadaannya tidak jelas itu. Namun demikian ada beberapa kemungkinan mereka tidak daftar antara lain yang bersangkutan meninggal dunia namun tidak lapor atau meninggalkan pekerjaanya sebagai PNS.

''Tapi selama ini gaji mereka tetap dibayarkan. Namun, setelah diverifikasi berdasarkan daftar ulang PNS, maka 120 PNS itu tidak lagi menerima aliran gaji,'' katanya.

Ia juga akan terus melakukan penelusuran terkait PNS itu, agar ada pemutakhiran data sebenarnya terkait PNS misterius itu. Menurut Sumarwan namanya tetap tercantum di database, namun posisinya akan verifikasi. Dikhawatirkan mereka belum mendaftar ulang.

Tak hanya di Jabar, hasil pendaftaran ulang PNS yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga ditemukan kasus PNS 'misterius'. Hal itu diakui oleh Kepala BKN Bima Harya Wibisana yang menyebutkan saat ini terdapat sebanyak 57.000 dari 93.000 PNS yang statusnya seperti itu. Saat ini total PNS di Indonesia sebanyak 4,5 juta orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia
Terbaru