Jabodetabek Tetap Berada Dalam Status PPKM Level 2

Selasa, 22 Maret 2022 | 08:17 WIB Sumber: Kompas.com
Jabodetabek Tetap Berada Dalam Status PPKM Level 2

ILUSTRASI. Pengendara motor melintas di depan mural yang bergambar ajakan terus tetap menggunakan maske


PPKM - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali.

Sama dengan pekan lalu, wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) tetap berada dalam status PPKM level 2.

Perpanjangan status PPKM ini berlaku selama dua pekan, mulai 22 Maret hingga 4 April mendatang.

Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 di Wilayah Jawa Bali, yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (21/3/2022).

Dalam Inmendagri tersebut juga tercantum sejumlah aturan dalam PPKM Level 2 yang bertujuan untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19.

Misalnya kegiatan bekerja dari kantor atau work from office untuk sektor nonesensial dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas gedung.

Baca Juga: Ini Aturan Terbaru Masuk Mal Setelah PPKM Jawa Bali Diperpanjang 2 Pekan

Pasar swalayan, pasar tradisional, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas gedung.

Apotek dan toko obat diizinkan buka selama 24 jam.

Kegiatan makan dan minum di warung makan, pedagang kali lima, dan restoran boleh dilakukan hingga 21.00 dengan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall diizinkan beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan hingga pukul 21.00 WIB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Jawa- Bali Diperpanjang, Jabodetabek Tetap Level 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru