Jadi bandara, tambak udang di Kulon Progo ditutup

Rabu, 24 Juni 2015 | 21:15 WIB Sumber: Antara
Jadi bandara, tambak udang di Kulon Progo ditutup


YOGYAKARTA. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemilik tambak udang yang menggunakan lahan peruntukan bandara yakni sepanjang Pantai Glagah hingga Pantai Congot segera ditutup secara mandiri.

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian Pembangunan dan SDA Setda Kulon Progo Triyono di Kulon Progo, Rabu, mengatakan dua bulan terakhir, pemkab melakukan pendataan jumlah tambak udang dan pemiliknya.

"Kami berharap, tambak udang yang sudah panen untuk menutup sendiri," kata Triyono.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pendataan sementara, di Kecamatan Temon ada 149 petak, Wates ada 11 petak, Panjatan 37 petak, dan Galur 59 petak. Semua tambak udang di empat kecamatan tersebut tidak memiliki izin, sebagian besar melanggar sempadan pantai, dan melanggar Perda RTRW Kulon Progo.

"Pendataan berawal saat surat teguran yang dilayangkan Pemkab Kulon Progo tidak sampai kepada pemilik tambak. Sedangkan, tambak udang menimbulkan persoalan-persoalan baru," katanya.

Selain itu, kata Triyono, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Kulon Progo untuk menertibkan tambak udang, khususnya tambak yang pemiliknya sudah mengikuti sosialisasi dan mendapat teguran.

"Bagi pemilik petambak udang yang bandel setelah mendapat sosialisasi, kami serahkan kepada Polres Kulon Progo supaya ditindak," katanya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kulon Progo Agus Langgeng Basuki mengatakan pemkab akan menertibkan tambak udang yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dengan mengedepankan langkah persuasif.

Ia mengatakan petambak udang masih diberikan waktu untuk mengembalikan modal kerja dan modal investasi.

"Kami memberikan batas waktu dengan pertimbangan total biaya yang dikeluarkan, kemudian satu tahun dapat berapa sampai minimal kembali modal kerja dan investasi," kata Langgeng.

Langkah selanjutnya, kata Langgeng, Pemkab Kulon Progo akan terus menindak tegas tambak udang baru supaya tidak bermunculan tambak udang lain. Selama ini, banyak muncul tambak udang yang menggunakan sempadan pantai, maupun tidak sesuai tata ruang peruntukan.

Selain itu, ia mengatakan pemilik tambak udang tidak boleh menuntut pihak manapun kalau lahannya diambil alih oleh pengguna hak lahan.

"Pemanfaatan lahan untuk pembangunan tambak seharusnya mengedepankan tata ruang yang efektif dan efisien. Selain itu, juga memenuhi kaidah keseimbangan lingkungan," kata Langgeng.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa

Terbaru