Jadi Cagub Jakarta, Pramono Anung Mengundurkan Diri dari Seskab Per 22 September 2024

Sabtu, 07 September 2024 | 15:33 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
Jadi Cagub Jakarta, Pramono Anung Mengundurkan Diri dari Seskab Per 22 September 2024

ILUSTRASI. Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Pramono Anung Wibowo yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet akan diusung oleh PDIP menjadi calon gubernur Daerah Khusus Jakarta pada Pilkada 2024. Foto : Sekretariat Kabinet / @pramonoanungw


PILKADA - JAKARTA. Setelah diusung menjadi calon gubernur Jakarta, Pramono Anung mengajukan pengunduran diri sebagai Sekretaris Kabinet.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Presiden Jokowi telah menerima surat dari Pramono Anung tertanggal 2 September 2024. Isi surat tersebut menyampaikan permohonan pengunduran diri dari Jabatan Sekretaris Kabinet, terhitung mulai tanggal 22 September 2024.

Karena surat yang disampaikan Pramono Anung ke Presiden, menyebutkan permohonan pengunduran diri terhitung mulai tgl 22 September 2024, maka Keppres pemberhentian sebagai Seskab akan ditandatangani Presiden Jokowi menyesuaikan dengan permohonan dari Pramono Anung.

"Pada prinsipnya, presiden akan menyetujui. Beliau menghormati hak politik dari para menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah," ujar Ari kepada wartawan, Jumat (6/9).

Baca Juga: Risma dan Pramono Mundur, Jokowi Akan Kembali Reshuffle Kabinet?

Sebelumnya, Ari menyampaikan, pada hari ini, tanggal 6 September 2024, telah diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 100/P Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. 

Hal itu disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut.

Keppres tesebut merupakan tindak lanjut dari permohonan pengunduran diri Tri Rismaharini sebagai Mensos yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi. 

"Permohonan pengunduran diri ibu Tri Rismaharini terkait pencalonan dan pendaftaran yang bersangkutan sebagai bakal calon Gubernur Jawa Timur," ujar Ari.

Setelah meneken Keppres tersebut, Jokowi menunjuk pelaksana tugas Menteri Sosial. "Presiden juga menunjuk Bapak Muhajir Effendy, Menko PMK, sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Mensos sampai diangkatnya Mensos definitif," kata Ari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat
Terbaru