Jadwal dan Nominal Pencairan KJP Plus September 2025 Resmi dari Disdik Jakarta

Jumat, 12 September 2025 | 11:13 WIB
Jadwal dan Nominal Pencairan KJP Plus September 2025 Resmi dari Disdik Jakarta

ILUSTRASI. Orang tua murid penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) menunjukkan buku rekening dan kartu ATM Bank DKI bagi peserta program KJP, di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (24/11/2020). Penyaluran KJP Plus ini menggunakan data baru berdasarkan pembaruan data yang rampung pada bulan lalu. Kartu KJP merupakan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk dapat mengenyam pendidikan dari tingkat SD hingga SMA/SMK/sederajat. Tribunnew/Jeprima


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Simak informasi pencairan KJP Plus Tahap 2 DKI Jakarta. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kembali mengumumkan jadwal pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi peserta didik penerima manfaat.

Program ini merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan beban biaya pendidikan masyarakat, mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK.

Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2025 dilakukan setelah terselesaikannya proses penerbitan rekening.

Hal ini termasuk pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank Jakarta.

Baca Juga: Cek Kapan KJP Cair dan Cara Mudah untuk Memantaunya

Jadwal Pencairan KJP Plus

KJP Plus menjadi bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bagi siswa yang mengalami keterbatasan ekonomi. Program tersebut bertujuan untuk menekan angka putus sekolah. 

Dana KJP Plus tidak seluruhnya bisa diambil secara tunai. Maksimal penarikan tunai setiap bulan adalah Rp100.000 per siswa. Sisa dana wajib digunakan melalui transaksi non-tunai untuk kebutuhan pendidikan, seperti membeli alat tulis, seragam sekolah, buku pelajaran, sepatu, tas, atau biaya transportasi ke sekolah.

Disdik DKI Jakarta merinci besaran dan jumlah penerima KJP Plus per jenjang yang cair mulai 10 September 2025.

Nominal Pencairan

Melansir dari Instagram P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, berikut rinciannya. 

Baca Juga: Kapan KJP Bulan Agustus 2025 Cair? Begini Cara Cek Statusnya

1. KJP Plus SD, SDLB, MI

- Dana yang disalurkan per bulan: Rp250.000

- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000

- Jumlah penerima: 338.771 peserta didik

2. KJP Plus SMP, SMPLB, MTs

- Dana yang disalurkan per bulan: Rp300.000

- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000

- Jumlah penerima: 192.020 peserta didik

3. KJP Plus SMA, SMALB, MA

- Dana yang disalurkan per bulan: Rp420.000

- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000

- Jumlah penerima: 61.139 peserta didik

4. KJP Plus SMK

- Dana yang disalurkan per bulan: Rp450.000

- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000

- Jumlah penerima: 112.891 peserta didik.

Baca Juga: Gubernur Pramono Pastikan Tetap Menyalurkan Program KJP

Cara cek KJP Plus

Orang tua atau siswa dapat mengecek status penerimaan KJP Plus melalui laman resmi KJP DKI Jakarta. Anda cukup memasukkan data yang diminta seperti NIK, nama siswa, dan tahun tahap pencairan.

Selain itu, Anda juga bisa memantau saldo rekening yang masuk ke rekening Bank Jakarta milik Anak.

Dengan cara ini, penerima dapat memastikan bahwa mereka terdaftar dalam program KJP Plus tahap kedua tahun 2025 dan mengetahui kapan dana akan masuk ke rekening.

Baca Juga: Daftar Tempat Wisata Edukatif Gratis untuk Pemilik KJP Plus di Jakarta, Mana Saja?

Penggunaan Dana KJP Plus

Melansir situs resmi KJP Jakarta, dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk:

  1. Buku tulis
  2. Buku gambar
  3. Buku pelajaran
  4. Alat tulis, seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
  5. Alat gambar, seperti penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
  6. Alat dan atau bahan praktik
  7. Seragam sekolah dan kelengkapannya
  8. Sepatu dan kaos kaki sekolah
  9. Tas sekolah
  10. Pakaian olahraga sekolah
  11. Buku pelajaran penunjang
  12. Kudapan bergizi
  13. Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
  14. Alat bantu pendengaran
  15. Kalkulator scientific
  16. USB flashdisk sebagai alat simpan data
  17. Seragam pramuka dan kelengkapannya
  18. Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah

Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus follow Instagram @disdikdki dan @upt.p4op.

Tonton: RI-China Gencar Buang Dolar Lewat LCT & QRIS, Skema Ini SIngkirkan US$ 6,23 Miliar per Juli 2025

Selanjutnya: Menebak Alasan Pencopotan Mendadak Sri Mulyani dari Kabinet Prabowo

Menarik Dibaca: Promo HokBen Tasty Karubi Jumat-Minggu, Paket Berdua Cuma Rp 36.000-an Per Orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru