KONTAN.CO.ID - Jakarta. Segera kunjungi link website edu.jakarta.go.id/kjp untuk daftar Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025. Hari ini, Kamis 7 Agustus 2025 adalah batas akhir pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2025.
KJP Plus adalah program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang ditujukan untuk siswa-siswa dari keluarga tidak mampu agar bisa bersekolah baik di sekolah negeri atau swasta. Penerima KJP Plus akan mendapatkan bantuan uang tunai.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2025," demikian yang tertulis di akun Instagram resmi @disdikdki dikutip Kompas.com, Rabu (6/8/2025).
Apabila ingin mendaftar, siswa harus memenuhi syarat terlebih dahulu. Berikut syarat penerima KJP Plus yang harus dipenuhi:
Baca Juga: Klik info.gtk.dikdasmen.go.id, Guru Honorer Akan Dapat Bantuan Insentif Rp 2,1 Juta
Syarat daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2025
Syarat umum
1. Peserta didik berusia 6–21 tahun
2. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah DKI
3. Terdaftar sebagai murid aktif di satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
4. Memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial daerah
Syarat khusus
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Anak panti sosial dengan SK Kepala Dinas Sosial Anak penyandang disabilitas, serta anak dari orang tua penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS
Tonton: Trump Perintahkan untuk Selidiki Kasus Debanking terhadap Industri Kripto
Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2025
- Persiapan berkas usulan KJP Plus: 26–28 Juli 2025
- Pendaftaran: 30 Juli–7 Agustus 2025:
- Verifikasi dan Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): 30 Juli–8 Agustus 2025
- Verifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta: 11–16 Agustus 2025
- Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 18 Agustus–30 September 2025
Pendaftaran lebih lanjut mengenai KJP Plus Tahap II Tahun 2025 bisa menyambangi laman https://edu.jakarta.go.id/kjp/ dan Instagram resmi @upt.p4op serta whatsApp pengaduan 0852-1124-7089 KJP Plus tahap II tahun 2025.
Nilai bantuan KJP Plus
1. SD/sederajat: Rp 250.000 per bulan
Dana rutin: Rp 135.000
Dana berkala: Rp 115.000
Tambahan SPP swasta: Rp 130.000 per bulan (selama 6 bulan)
2. SMP/MTs: Rp 300.000/bulan
Tambahan SPP swasta: Rp 170.000 per bulan (selama 6 bulan)
3. SMA/MA: Rp 420.000/bulan
Tambahan SPP swasta: Rp 290.000 per bulan (selama 6 bulan)
4. SMK: Rp 450.000 per bulan
Tambahan SPP swasta: Rp 240.000/bulan (selama 6 bulan)
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp 300.000 per bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2025 Masih Dibuka, Cek Syaratnya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2025/08/06/134816271/pendaftaran-kjp-plus-tahap-ii-tahun-2025-masih-dibuka-cek-syaratnya.
Baca Juga: 253.407 Guru PAUD Non-formal Akan Dapat BSU Rp 600.000, Cermati Syaratnya
Selanjutnya: Cek Rekomendasi Teknikal Saham DSSA, TLKM, dan ENRG untuk Perdagangan Kamis (7/8)
Menarik Dibaca: Samsung S25 Harga Agustus 2025 Naik atau Turun? Cek Penjelasan Lengkapnya di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News