KONTAN.CO.ID - Program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) kembali dibuka untuk tahap II tahun 2025.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan memberikan kesempatan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya kuliah.
Dilansir dari sinatagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, pada tahap II ini, proyeksi penerima baru KJMU mencapai 3.466 mahasiswa.
Baca Juga: Thailand Genjot Ekspor Protein Alternatif, Ada Jangkrik Hingga Susu Nabati
Jumlah tersebut akan mengisi kuota penerima yang sebelumnya lulus sehingga tidak lagi mendapat bantuan.
Besaran Bantuan KJMU
Mahasiswa penerima KJMU di Jakarta akan memperoleh bantuan pendidikan sebesar Rp9.000.000 per semester. Dana tersebut sudah mencakup:
- Uang saku sebesar Rp750.000 per bulan, yang ditransfer langsung ke rekening penerima.
- Biaya kuliah per semester, yang langsung dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta ke pihak perguruan tinggi.
Dengan mekanisme ini, mahasiswa penerima KJMU dapat lebih fokus dalam menempuh studi tanpa harus mengkhawatirkan biaya kuliah maupun kebutuhan sehari-hari.
Persyaratan Penerima KJMU
Persyaratan Umum
Mengacu pada Pergub DKI Jakarta No. 101 Tahun 2021, syarat umum penerima bantuan ini antara lain:
- Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial.
- Tidak sedang menerima beasiswa lain dari APBN maupun APBD.
Persyaratan Khusus
- Calon mahasiswa: Lulusan SMA/SMK/MA di DKI Jakarta maksimal tiga tahun terakhir, lulus di PTN jalur reguler, atau PTS di DKI Jakarta dengan akreditasi A/Unggul.
- Mahasiswa aktif: Sudah menempuh kuliah di PTN/PTS sesuai ketentuan, dengan batas pengajuan maksimal semester 4.
Tonton: Ini Alasan SPBU Swasta Harus Gandeng Pertamina Jika Mau Tambah Stok BBM
Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap II 2025
Mengacu pada timeline resmi, berikut rangkaian penting yang perlu diperhatikan:
- 18–22 September 2025: Pendaftaran KJMU (khusus pendaftar baru).
- 18–24 September 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM sekolah (pendaftar baru).
- 18–29 September 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM perguruan tinggi (pendaftar baru dan penerima lanjutan).
- 30 September–6 Oktober 2025: Verifikasi oleh Dinas Pendidikan.
- 7–16 Oktober 2025: Penetapan penerima KJMU melalui keputusan Gubernur.
Program KJMU menjadi bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan tinggi yang merata. Dengan bantuan ini, diharapkan mahasiswa dapat menyelesaikan kuliahnya tepat waktu dan lebih siap menghadapi dunia kerja.
Selanjutnya: Aturan Baru, OpenAI Berpotensi Meminta KTP Pengguna
Menarik Dibaca: 10 Makanan yang Bikin Awet Muda dan Sehat, Cek di sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News