Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan 27 Juli 2022 Di Bintaro & BSD, Cek Syaratnya

Rabu, 27 Juli 2022 | 05:44 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan 27 Juli 2022 Di Bintaro & BSD, Cek Syaratnya

ILUSTRASI. Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan 27 Juli 2022 Di Bintaro & BSD, Cek Syaratnya


SIM - Jakarta. Cara perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) semakin gampang. Berikut jadwal layanan SIM keliling di Kota Tangerang Selatan, Banten untuk hari ini, Rabu 27 Juli 2022 bagi masyarakat yang ingin perpanjang SIM.

SIM keliling adalah layanan perpanjangan masa berlaku SIM yang digelar setiap polres dengan menggunakan mobil khusus. SIM keliling biasanya berpindah-pindah di setiap hari untuk memudahkan masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM

Jadwal SIM keliling di Kota Tangerang Selatan tahun 2022 ini akan memudahkan Anda yang ingin perpanjang SIM. Dengan mengecek jadwal SIM keliling di Kota Tangerang Selatan Rabu 27 Juli 2022, Anda tidak perlu datang ke kantor Polresta Tangerang Selatan

Mengutip website Korlantas Polri, jadwal layanan SIM keliling Kota Tangerang Selatan tahun 2022 pada hari ini 27 Juli beroperasi di lokasi berikut:

  • SIM Keliling di Bintaro Plaza
  • SIM Keliling di ITC BSD

Baca Juga: Catat Biaya, Cara Perpanjang dan Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini 27 Juli 2022

Jadwal layanan SIM keliling Kota Tangerang Selatan tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 13.00 WIB. Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Nah, untuk warga Tangerang Selatan di sekitar Bintaro dan ITC BSD,  jadwal layanan SIM keliling Kota Tangerang Selatan 2022 hari ini lebih dekat dengan rumah tempat tinggal Anda.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Cara perpanjang masa berlaku SIM A atau C di Satpas SIM keliling Tangerang Selatan

Setelah membawa semua syarat-syarat di atas, Anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM A atau C di Satpas SIM keliling. Berikut cara perpanjang masa berlaku SIM A atau C melalui SIM keliling Tangerang Selatan:

  1. Lakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM di lokasi layanan SIM keliling.
  2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri.
  3. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
  4. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
  5. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
  6. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
  7. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
  8. Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polresta Tangerang Selatan hari ini Rabu 27 Juli 2022. Pastikan Anda membawa semua syarat untuk perpanjangan SIM A dan C.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru