Jakarta buka sekolah tatap muka Senin (30/8) depan, IDI: sebaiknya ditunda 2-4 minggu

Rabu, 25 Agustus 2021 | 17:40 WIB   Reporter: Syamsul Ashar
Jakarta buka sekolah tatap muka Senin (30/8) depan, IDI: sebaiknya ditunda 2-4 minggu

ILUSTRASI. Vaksinasi oleh Danone Indonesia di Mall Ancol Beach City (ABC) kawasan Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (24/7/2021). Jakarta buka sekolah tatap muka Senin (30/8) depan, IDI: sebaiknya ditunda 2-4 minggu. Tribunnews/Jeprima


COVID-19 - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka aktivitas atau sekolah tatap muka pada Senin (30/8) pekan depan menjadi perhatian IKatan Dokter Indonesia (IDI).

Pembukaan sekolah tatap muka ini akan dilakukan secara terbatas berdasarkan hasil uji coba yang telah dilakukan pada April 2021 yang lalu, sebaiknya ditunda dalam dua pekan - empat pekan lagi. 

Pembukaan sekolah tatap muka di wilyah DKI Jakarta ini dilakukan setelah pemerintah pusat menetapakan wilayah ini sebagai provinsi dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. 

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, per 25 Agustus: Tambah 18.671 kasus baru, jangan lupa masker

Sebelumnya Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja seperti dikutip Kompas.com Selasa (24/8) menyatakan rapat pembahasan persiapan pembukaan aktivitas sekolah tatap muka ini sudah berlangsung sejak Senin (23/8)

"Baru saja kami membahas komperhensif ya, bahwa kami memang menyiapkan untuk sekolah-sekolah melaksanakan PTM terbatas, rencana mungkin minggu depan karena menunggu SK (Surat Keputusan) dari Bu Kepala Dinas," kata Taga.   

Sebelumnya DKI Jakarta telah melakukan uji coba pembelajaran tatap muka selama pandemi corona di 243 sekolah  pada April dan Juni 2021.

Dalam uji coba yang dilakukan pada April 2021 lalu proses belajar tatap muka hanya berlangsung selama 3-4 jam dalam satu hari.

Selain itu membatasi waktu, jumlah peserta didik yang ikut dalam proses belajar tatap muka di sekolah maksimal 50%  dari daya tampung per kelas. Selain itu bangku di sekolah diatur jaraknya yakni 1,5 meter antar peserta didik.  

Sementara berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19. 

Keputusan Gubernur ini menyebutkan setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi corona minimal dosis pertama, kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pascaterkonfirmasi corona dengan bukti hasil laboratorium. 

SELANJUTNYA>>>

Pertimbangan lain bagi penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Rabu (25/8) pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini, pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dapat kembali dilaksanakan dengan ketentuan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri (informasi lebih lengkap disesuaikan dengan SK Kepala Dinas Pendidikan). 

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.

Ketentuanya adalah  : Pertama, bagi Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menenagah Luar Biasa (SMLB), dan Madrasah Aliah Luar Biasa (MALB) maksimal 62% - 100%  dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Kedua, pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Sebaiknya Ditunda

Pembukaan proses belajar mengajar di sekolah secara tatap muka di DKI Jakarta ini masih memiliki risiko terjadinya penularan virus corona di Jakarta. 

Menurut Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Profesor Zubairi Djoerban, sebaiknya rencana pembukaan sekolah secara tatap muka di DKI Jakarta ditunda selam dua minggu hingga empat minggu ke depan.

SELANJUTNYA>>>

Zubairi memberikan beberapa pertimbangan mengenai pembukaan sekolah tatap muka melalui video yang diunggah melalui akun instagramnya.

Ia memberikan penjelasan pertimbangan secara kedokteran, mengapa pelaksanaan sekola secara tatap muka di DKI Jakarta harus ditunda untuk beberapa saat.

 

Menurut Zubairi Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan bahwa sekolah tatap muka boleh dibuka untuk semua siswa yang sudah di vaksinasi corona.

Hanya saja ada beberapa hal menurut kedokteran yang perlu dipertimbangkann sebelum membuka sekolah untuk belajar tatap muka

Pertama, ia membenarkan instruksi presiden, bahwa jika semua siswa semua sudah di vaksin corona, berarti risiko penularan antarsiswa bisa berkurang atau minimnal. "Tapi masih bisa tetap terjadi penularan," katanya.

Kedua, beberapa syarat pembukaan sekolah tatap muka di banyak negara adalah tergantung kepada tingkat positivity rate. 
"Kalau positivity rate di bawah 3% amat sangat aman; positivity rate bawah 5% aman; positivity rate di atas 5% tapi di bawah 10% agak aman; sedangkan bila positivity rate di atas 10% tidak aman, sekolah jangan dibuka sama sekali," katanya.

Zubairi menyebutkan, untuk situasi di Indonesia, saat ini  rata rata positivity rate masih 30% sehingga masih kategori tinggi, meskipun di beberapa provinsi seperti DKI Jakarta tingkat positivity rate  sudah di bawah 8%.

Dengan positivity rate di bahwa 8% memang menjadikan DKI Jakarta lebih aman untuk membuka sekolah. "Apalagi terbukti DKI jakarta vaksinasi dosis pertama, sudah hampir semua warga dewasa. Sedangkan dosis kedua sudah 50% 

Untuk siswa usia yang belum mencukupi untuk mendapatkan vaksinasi juga harus lebih berhati-hati sebelum membuka sekolah ttap muka.

Dengan pertimbangan itulah, "Sekarang jangan dibuka dulu, baik di Jakarta atau provinsi lain. Nanti apabila vaksinasi sudah lengkap (dua kali penyuntikan) monggo. Apalagi positivity rate kurang dari 10% atau sudah kurang dari 5%
Sekarang belum waktunya, tapi setuju untuk siap-siap membuka sekolah tatap muka," kata Zubairi.

Untuk wilayah yang sudah tinggi tingkat vaksinasinya juga tidak menjamin aman untuk membuka sekolah buat belajar mengajar secara tatap muka.

Zubairi mencontohkan Provinsi Bali yang tingkat vaksinasi sudah tinggi dan baik setara DKI Jakarta, tapi angka positivity rate masih tinggi dan banyak pasien corona yang di rawat inap," katanya.

Karena itulah, Zubairi menyarankan agar vaksinasi untuk anak sekolah harus dipercepat agar 2-4 minggu ke depan bisa uji coba sekolah tatap muka tapi dengan banyak sarat.

Misalnya siswa dan guru wajib memakai masker saat berada di dalam kelas walaupun sudah vaksinasi. Tidak hanya siswa guru juga tenaga administrasi dan keuagan juga para tamu sekolah harus pakai masker cuci tangan pakai sabun, 

Selain itu Zubairi meminta sebelum pembukaan sekolah untuk belajar dengan tatap muka harus dipastikan apakah jumlah wastafel dan sabun yang ada di lingkungan sekolah sudah memenuhi syarat. "Apakah wastafel berjalan baik atau tidak harus di periksa ualng di lapangan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Syamsul Azhar

Terbaru