JAMBI: Pemerintah Provinsi Jambi meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengevaluasi peraturan daerah (perda) yang membebaskan retribusi alat berat.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jambi, Amir Sakib, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa revisi itu sedang dalam proses di Kemdagri.
"Itu namanya evaluasi, setelah itu kita lakukan penyampaian lagi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi melalui sidang paripurna," kata Amir Sakib, Senin (5/1).
Dia mengatakan akan berusaha agar retribusi alat berat tidak dihapuskan, sebab masih diperlukan sebagai salah satu sumber pendapatan yang cukup besar.
"Artinya retribusi alat berat itu masih diperlukan, kita belum tahu sampai kapan evaluasi itu, kita tunggu dan kita lihat hasil evaluasi dari Kemdagri nanti," katanya.
Mengenai besaran target pendapatan daerah tahun 2015, Amir Sakib belum bisa membeberkan hal itu, namun katanya pendapatan pada tahun 2014 melampaui target.
"Tadi malam saya melaporkan kepada pak Gubernur bahwa pendapatan daerah tahun 2014 melampaui target. Target pendapatan Rp 3 triliun dan realisasinya Rp 3,2 triliun, persentasenya 103,25%," ujarnya.
Sumber pendapatan itu kata Amir dari pendapatan pajak kendaraan bermotor, TNKB, pajak rokok, penerimaan retribusi, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), capaian itu kata dia akan disampaikan oleh Gubernur Jambi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 Provinsi Jambi, Selasa (6/1).
"Potensi pendapatan yang terbanyak berasal dari pajak kendaraan bermotor, ditambah dana perimbangan dari pusat, mungkin prediksi kita, target pendapatan tahun 2015 lebih dari tahun ini, tapi itu belum kita umumkan," jelasnya.
Dia menambahkan, kewenangan pemerintah provinsi sesuai Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah yakni pajak kendaraan bermotor, balik nama kendaraan bermotor, air permukaan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok dan lain-lain, termasuk potensi-potensi baru yang sudah dibahas oleh DPRD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News