Jangan ke Puncak di malam Tahun Baru, ini alasannya

Selasa, 15 Desember 2020 | 08:00 WIB Sumber: Kompas.com
Jangan ke Puncak di malam Tahun Baru, ini alasannya

ILUSTRASI. Jalur ke arah kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada malam tahun baru 2021 akan ditutup. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz.


TAHUN BARU - JAKARTA. Jalur ke arah kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada malam tahun baru 2021 akan ditutup. Polres Bogor mengatakan, hal ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas dan mencegah penyebaran Covid-19. 

Pasalnya, wilayah tersebut masih menjadi langganan lokasi wisata untuk menghabiskan waktu libur bagi masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya, terkhusus jelang libur natal dan tahun baru (Nataru). 

Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Dicky Anggi Pranata mengatakan, jalur yang ditutup ialah pintu keluar masuk Tol Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat selama 12 jam.

"Jalur ditutup 31 Desember 2020 pukul 18.00 WIB sampai 1 Januari 2021 pukul 06.00 WIB," katanya, Minggu (13/12/2020). 

Bagi pengendara yang akan ke Cianjur atau Bandung, lanjut Dicky, bisa mengambil jalur alternatif yakni lewat Sukabumi dan Jonggol. 

Baca Juga: Beredar pesan larangan ke Malang akibat zona hitam, benarkah? Ini penjelasan polisi

"Jalan alternatif lewat Jonggol memiliki jarak tempuh 87 kilometer dengan estimasi waktu tempuh 3 jam. Tak jauh berbeda jika lewat Sukabumi yang memiliki jarak tempuh 88 kilometer," ucap dia.

Secara rinci, rute yang bisa diambil jika melewati jalur Cianjur ialah masuk Tol Jagorawi, lalu keluar Tol Cibubur, ambil jalur menuju Cileungsi, kemudian ke Jonggol-Cariu-Cikalong, dan berakhir di Cianjur. 

Baca Juga: Bagaimana peluang Anda meninggal akibat Covid-19? Kalkulator ini bisa beri petunjuk

Sementara bagi masyarakat yang ingin menuju Sukabumi bisa keluar Exit Tol Ciawi, kemudian terus ke arah Cicurug-Cibadak-Kota Sukabumi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jalur Puncak Ditutup pada Malam Tahun Baru"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian

 

Selanjutnya: Pemerintah melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru