Jangan parkir kendaraan sembarangan di pinggir jalan, ini sanksinya

Kamis, 26 Agustus 2021 | 05:50 WIB Sumber: Kompas.com
Jangan parkir kendaraan sembarangan di pinggir jalan, ini sanksinya

ILUSTRASI. Jangan sembarangan parkir mobil di pinggir jalan. Pemerintah sudah menyiapkan sanksinya. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


DKI JAKARTA - JAKARTA. Beberapa waktu terakhir, video mobil pemadam kebakaran (Damkar) kesulitan saat hendak menuju lokasi kebakaran karena banyak mobil yang parkir di bahu jalan menjadi viral di media sosial. 

Video yang diunggah akun Instagram Markir Terus tersebut, kembali mengusik soal perparkiran di lingkungan padat. Tak sedikit pemilik mobil yang tak punya garasi sehingga parkir di bahu jalan. Atau dalam kasus lain punya kendaraan banyak sehingga salah satunya parkir di depan rumah. 

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, pemerintah sudah mengatur mengenai parkir kendaraan. 

Tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1. 

"Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp 500.000," katanya kepada Kompas.com, Rabu (25/8/2021). 

Baca Juga: Kian murah mulai Rp 70 jutu, intip lagi harga mobil bekas Honda CR-V per Agustus 2021

Selain UU LLAJ, diatur juga oleh Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan), yang berbunyi: 

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.” 

Menurut PP Jalan, yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Baca Juga: Daftar harga mobil bekas Daihatsu Xenia keluaran 2015 yang murah per Agustus 2021

Khusus di Jakarta, aturan tentang perparkiran juga tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi: 

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. 

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi Parkir Mobil Sembarangan di Pinggir Jalan"
Penulis : Gilang Satria
Editor : Azwar Ferdian

 

Selanjutnya: Harga mobil bekas Mitsubishi Xpander kian murah, pilihan MPV akhir Agustus 2021

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru