Jaringan telekomunikasi diputus, Apjatel somasi Pemprov DKI Jakarta

Jumat, 06 September 2019 | 17:08 WIB   Reporter: Vendi Yhulia Susanto
Jaringan telekomunikasi diputus, Apjatel somasi Pemprov DKI Jakarta

ILUSTRASI. Kabel FIBER OPTIK TLKM


HUKUM -  JAKARTA. Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mensomasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini kepada Gubernur DKI Jakarta dan Dinas Bina Marga. 

Somasi itu terkait pemotongan jaringan telekomunikasi serat optik di Jalan Cikini Raya pada 8 Agustus 2019 dan 22 Agustus 2019 di daerah Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Apjatel menyayangkan pemutusan serat optik tanpa koordinasi

"Rabu kemarin (4 September 2019) kita sudah kirim somasi ke Gubernur DKI Jakarta dan Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Kita belum dapat feedback," kata Ketua Apjatel Muhammad Arif Angga, Jumat (6/9).

Dalam Somasi tersebut, Apjatel menyayangkan perilaku pemutusan jaringan telekomunikasi serat optik yang menurut dia dilakukan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. 

Sebab, menurut dia pemutusan itu tidak sesuai dengan jadwal yang terdapat dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 126 tahun 2018 tentang relokasi kabel udara menjadi kabel bawah tanah.

Selain itu, lanjut dia, pemutusan kabel itu tidak sesuai prosedur Peraturan Daerah nomor 8 tahun 1999 tentang jaringan utilitas yang mensyaratkan pemberitahuan kepada pemilik jaringan selambat-lambatnya satu tahun sebelumnya.

Arief bilang, pemberitahuan revitalisasi utilitas di daerah Cikini Raya dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 126 tahun 2018 dilakukan pada Desember 2018 dan harusnya revitalisasi dilakukan pada Desember 2019. Akan tetapi revitalisasi di wilayah tersebut dilakukan Agustus 2019.

"Jika memang pemerintah mau melakukan revitalisasi utilitas, maka setahun sebelumnya harus memberi tahu provider bersangkutan. Ini kan bisa dibilang belum setahun," ujar dia.

Baca Juga: Grup Sahid miliki jadwal ekspansi yang padat hingga tahun depan

Akibat peristiwa tersebut, terjadi kerusakan jaringan telekomunikasi kabel serat optik dan mengakibatkan internet milik pelanggan dan pebisnis mengalami kerusakan."Mungkin kalau dari sisi kabel sendiri di mana ada 25 operator, perkiraan saya di atas Rp 10 miliar," ungkap dia.

Arief bilang, jika dalam waktu dekat tidak ada respons dari Pemprov DKI Jakarta, maka Apjatel akan melaporkan hal itu ke Ombudsman. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum karena hal itu tertulis dalam pasal 38 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

"Tapi kalau memang tidak mendapat feedback seharusnya kita akan coba langkah hukum pidana," ucap dia.

Seperti diketahui, pasal 38 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi berbunyi, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.

Baca Juga: Hukum Darurat Hong Kong paling ditakutkan para investor

Sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru