Jasindo dorong petani Kupang manfaatkan asuransi

Selasa, 22 Maret 2016 | 20:58 WIB Sumber: Antara
Jasindo dorong petani Kupang manfaatkan asuransi


KUPANG. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Cabang Kupang siap memberikan jaminan kepada para petani padi di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengalami kerugian akibat gagal panen, bencana banjir, kekeringan maupun akibat serangan hama.

"Jaminan itu diberikan melalui asuransi bagi para petani, melalui program Asuransi Usaha Tani Padi, kerja sama dengan Kementerian Pertanian," kata Kepala PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Cabang Kupang Akhmad Sahal kepada Antara di Kupang, Selasa (22/3).

Menurut dia, secara kelembagaan PT Jasindo memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran klaim kerugian yang dialami petani padi di daerah, sejauh pelaksanaan program Asuransi Usaha Tani Padi itu sudah dilakukan di daerah ini.

Saat ini, kata dia, program yang sudah dilakukan sejak 2015 silam itu, baru dilakukan di 22 provinsi belum termasuk Nusa Tenggara Timur.

Namun demikian, jika dalam waktu dekat akan dilakukan di provinsi seribu pulau ini, maka secara kelembagaan PT Jasindo siap melayaninya.

Akhmad yang didampingi Kepala Unit Teknik perusahaan milik negara, Rian Adhi Segara mengatakan, telah siap melakukan sejumlah perannya sebagai penyantun kepada para petani sebagai tertanggung dalam program tersebut.

"Secara sumber daya, personel kami sudah dibekali bersama Kementerian Pertanian secara teknis untuk pelaksanaan program ini," katanya.

Dalam panduan yang diberikan untuk sukseskan program ini, telah diatur kepesertaan pertanggungan petani padi, yang melakukan usaha budidaya padi pada lahan paling banyak dua hektare. "Hal itu juga berlaku bagi petani penggarap yang menggarap maksimal dua hektar lahan padi," katanya.

Dengan begitu maka, pertanggungan bisa dinikmati baik oleh penggarap maupun oleh pemilik lahan budidaya padi dengan luasan terbatas dua hektar itu.

Dia mengatakan, dalam program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) itu, pertanggungan yang diberikan kepada petani padi berjumlah Rp 6 juta per hektare untuk setiap musim tanam.

"Harga pertanggungan itulah yang menjadi dasar perhitungan dan batas maksimum ganti ruginya," katanya.

Terkait dengan premi, Akmad menyebut bertotal Rp180 ribu/hektare/musim tanam selama maksimal empat bulan.

Jumlah itu dirinci, subsidi pemerintah berjumlah Rp144 ribu/hektare/musim tanam dan sisanya menjadi tanggung jawab petani berjumlah Rp 36 ribu/ hektare/musim tanam.

Jika luasan lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari satu hektare, maka besaran biaya premi termasuk ganti kerugian dihitung secara proporsional, dengan polis asuransi diterbitkan untuk satu musim tanam dengan jangka waktu pertanggungan dimulai pada tanggal perkiraan tanam dan berakhir pada tanggal perkiraan panen.

"Prinsipnya secara kelembagaan semua sumber daya dan infrastruktur PT Jasindo di Kupang sudah sangat siap jika program ini dilaksanakan dalam tahun ini sekalipun," katanya.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Timur Anis Tay Ruba mengatakan masih menanti pelaksanaan program Asuransi Usaha Tani Padi di daerah tersebut.

Dia mengatakan bahwa kerja sama Kementerian Pertanian dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasiondo) itu sudah dilakukan. Namun, belum merambah ke provinsi selaksa pulau itu. "Masih diuji coba di daerah lainnya. Untuk NTT, belum diberlakukan," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru