KONTAN.CO.ID - Jakarta. Setelah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah akan mengejar para penunggak pajak mobil dan motor. Bahkan, petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng akan mendatangi masing-masing rumah penunggak pajak mobil dan motor. Agar tidak ditagih, berikut cara membayar pajak mobil dan motor secara online di aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Diberitakan Kompas.com, Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan pemerintah berupaya menekan nilai piutang pajak, salah satunya dengan program Samsat door to door, yakni menagih sampai rumah. Hal ini menyusul berakhirnya pemutihan pajak pada 31 Oktober 2025.
“Anggaran untuk program ini terbatas, bisa dibilang tidak bisa untuk menyelesaikan semua piutang pajak, sehingga pihak pemerintah harus melakukan strategi yang efisien dalam menagih, jadi belum bisa semua didatangi ke rumah,” ucap Danang kepada KOMPAS.com, belum lama ini.
Baca Juga: Logo HUT ke-418 Kota Makassar, Ketahui Maknanya lengkap Link Download Resmi
Danang mengatakan, ada beberapa tahapan yang dilakukan mulai dari yang paling ringan, hingga sampai didatangi ke rumah guna mencapai efisiensi program tersebut. “Pertama kami akan melakukan sengkuyung, atau pengingat kepada masyarakat bahwa ada pajak yang harus dibayarkan, ini dilakukan mendekati jatuh temponya, kami bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota,” ucap Danang.
Bila 3 bulan setelah jatuh tempo tetap diabaikan, petugas akan melakukan penagihan dengan mengirimi masyarakat surat tagihan lewat pesan WhatsApp, atau blasting. “Cara penagihan lewat pesan whatsapp tentu lebih murah, daripada mendatanginya langsung dengan memberikan surat fisik, cara tersebut juga lebih efisien, baru yang terakhir akan dikunjungi ke rumah,” ucap Danang.
Danang mengatakan, dari anggaran tersebut akan dilakukan pemilihan berdasarkan kondisi di lapangan, yakni diutamakan pada nilai piutang yang besar seperti kendaraan roda empat. “Namun untuk kendaraan roda dua juga berpeluang didatangi, misal nilai piutang besar, dan jaraknya dekat, jadi meski motor murah juga bisa saja menjadi sasaran petugas, kembali lagi ini karena ada anggaran terbatas,” ucap Danang.
Danang mengatakan, metode tersebut dinilai lebih efektif yakni sama-sama menugaskan orang untuk datang ke rumah, tapi hasil angkanya lebih besar. “Bila anggaran program penuh, ya kami pasti akan datangi semua setiap penunggak pajak, tidak akan dipilih-pilih,” ucap Danang.
Jadi, bagi masyarakat yang merasa punya tunggakan pajak kendaraan bermotor, cepat atau lambat petugas pajak bisa datang ke rumah dan memberikan tagihan untuk segera dilunasi.
Tonton: Utang Whoosh US$ 7,2 Miliar: Siapa Harus Bayar?
Cara bayar pajak kendaraan secara online di Signal
Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Adapun cara bayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal, yaitu:
1. Unduh aplikasi Signal melalui App Store atau Play Store.
2. Registrasi:
- Warga diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat email, dan nomor telepon
- Membuat kata sandi Melakukan verifikasi e-KTP dan verifikasi wajah
- Memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
3. Tambah data kendaraan:
- Warga diminta memilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor'
- Pilih jenis kendaraan
- Masukkan NIK
- Unggah data KTP pemilik kendaraan
- Masukkan lima digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan Bermotor (NRKB).
4. Pendaftaran dan Pengesahan STNK:
- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan
- Muncul informasi Surat Ketetapan Kewajiban (SKK) pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) beserta jumlah yang harus dibayarkan
- Geser tombol 'Kirim Dokumen'
- Total biaya akan ditampilkan di layar ponsel Klik 'Lanjut'
- Muncul notifikasi untuk melanjutkan ke proses pembayaran
5. Pembayaran Dokumen:
- Klik notifikasi untuk melanjutkan proses pembayaran Generate kode bayar
- Pilih kanal pembayaran yang diinginkan
- Klik "Lanjut"
- Proses pembayaran selesai
Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Saham Blue Chip Ini Akan Bayar Dividen Final Rp 1,79 Triliun
Selanjutnya: Promo Superindo Weekday 10-13 November 2025, Diskon Bawang Merah & Daia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News