Jawa Tengah larang mudik aglomerasi, kecuali untuk tujuan ini

Kamis, 29 April 2021 | 04:20 WIB Sumber: Kompas.com
Jawa Tengah larang mudik aglomerasi, kecuali untuk tujuan ini


MUDIK LEBARAN - SEMARANG. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan, pihaknya melarang mudik untuk wilayah aglomerasi di Jawa Tengah.

Informasi saja, peraturan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah berlaku untuk wilayah aglomerasi di Jawa Tengah (Jateng) pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. 

"Untuk di aglomerasi sama kita akan memberlakukan itu (larangan mudik) kecuali memang yang rutinitasnya secara reguler mereka bekerja seperti itu," jelas Ganjar di kantornya, Rabu (28/4/2021). 

Dikatakan Ganjar, warga yang hendak pulang bekerja ke wilayah aglomerasi dipastikan sehat dan sudah tes Covid-19. 

"Boleh enggak misal mereka mau pulang ke tempatnya masih di satu area? Boleh. Hanya saya memang menyarankan tidak berbondong-bondong. Maka yang bisa pulang pastikan sudah tes antigen, pastikan sehat, karena ini bukan untuk negara tapi keluarganya biar mereka bisa aman dan selamat," ujarnya. 

Baca Juga: Pos polisi untuk larangan mudik Lebaran 2021 di Solo beroperasi, ini lokasinya

Wilayah aglomerasi di Jateng di antaranya Kedungsepur yakni Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Kota Semarang, Purwodadi dan Solo Raya yakni Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Klaten, Wonogiri, Sragen. 

Ganjar meminta agar masyarakat Jateng yang berada di perantauan tetap tidak mudik lebaran hingga 17 Mei mendatang. 

Baca Juga: Ribuan polisi jaga pos penyekatan larangan mudik di Jabodetabek, ini lokasinya

"Tadi sudah rapat dengan Menteri Perhubungan, Kakorlantas, seluruh Dirjen darat, laut, udara dan kereta api sudah dibicarakan. Jadi yang sifatnya pergerakan mudik dari antar provinsi larangannya sudah jelas dari segi waktunya. Kemudian di luar itu pasti harus ada syarat-syarat yang dipenuhi termasuk syarat dari kelurahan, desa, kesehatan dsb," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Aglomerasi di Jateng Dilarang, Kecuali untuk Keperluan Kerja"
Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia
Editor : Dony Aprian

 

Selanjutnya: ​Ingin mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021? Ini aturan lengkapnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru