PALEMBANG. Permintaan pembiayaan gadai emas Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Palembang beberapa pekan terakhir mengalami peningkatan sekitar 20% dari kondisi sebelumnya.
Peningkatan permintaan pembiayaan gadai emas tersebut kemungkinan dipengaruhi adanya pelaku usaha kecil dan menengah yang membutuhkan tambahan modal menghadapi momentum bulan suci Ramadhan serta masyarakat mempersiapkan biaya sekolah anaknya menghadapi tahun ajaran baru, kata Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Demang Lebar Daun Palembang, Kemas Erwan Husainy, Senin.
Dia menjelaskan, pihaknya selama semester pertama 2015 (Januari-Juni) ini telah melayani sekitar 900 nasabah yang membutuhkan pembiayaan gadai emas.
Berdasarkan realisasi pelayanan pembiayaan gadai emas tersebut, pihaknya optimistis dapat terus meningkatkan jumlah masyarakat yang memanfaatkan pelayanan jasa keuangan di BSM ini.
Melihat gambaran realisasi pengucuran pembiayaan gadai emas yang telah berjalan dalam enam bulan terakhir yang mencapai puluhan miliar rupiah itu, pihaknya optimistis dapat terus mengembangkan produk tersebut, ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir pengucuran dana pembiayaan gadai emas kepada masyarakat di Kota Palembang dan beberapa daerah Sumsel lainnya berjalan dengan lancar atau sesuai target yang ditetapkan.
Meskipun demikian, pihaknya terus berupaya melakukan promosi dan memberikan penjelasan mengenai mekanisme atau cara memanfaatkan produk layanan jasa pembiayaan gadai emas yang telah berjalankan sejak tahun 2009 itu.
Masyarakat yang memiliki perhiasan emas atau logam mulia yang membutuhkan uang namun tidak ingin menjual barang berharga itu, dapat mengajukan permohonan pembiayaan gadai emas kepada Bank Syariah Mandiri terdekat.
Masyarakat yang menggadaikan emas murni atau logam mulia akan memperoleh pembiayaan sebesar 90 persen dari nilai barang tersebut, sedangkan yang menggadaikan perhiasan emas seperti cincin, gelang, dan kalung diberikan pembiayaan sebesar 85 persen dari nilai perhiasan emas yang berlaku di pasaran.
Pembiayaan gadai emas itu diberikan dengan batas waktu maksimal empat bulan untuk melakukan penebusan barang yang digadaikan.
Jika hingga batas waktu maksimal empat bulan itu, nasabah tidak melakukan penebusan atau pengambilan barang yang digadaikan itu, sesuai ketentuan bagi nasabah yang tidak bisa melunasi pinjamannya barang yang digadaikan akan dilelang, kata Erwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News