Jessica akan mengajukan pledoi

Kamis, 06 Oktober 2016 | 07:37 WIB Sumber: Kompas.com
Jessica akan mengajukan pledoi


JAKARTA.  Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).

Menanggapi tuntutan dari jaksa, Jessica dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.

"Iya Yang Mulia, dibuat sendiri," ujar Jessica dalam persidangan, Rabu malam.

Majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada tim kuasa hukum Jessica untuk menyusun pleidoi tersebut. Pembacaan pleidoi ini dijadwalkan berlangsung pada 12 Oktober 2016.

Dalam surat tuntutannya yang dibacakan malam ini, jaksa menilai, Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.

"Kami berkesimpulan, perbuatan terdakwa Jessica Kumala telah terbukti sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan tindakan pidana pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP," kata jaksa.

Tim jaksa yakin, Jessica membunuh Mirna atas dasar sakit hati karena Mirna menasihatinya soal asmara.

Mirna, kata jaksa, menyampaikan kepada Jessica agar ia tidak menjalin hubungan dengan mantan pacarnya, Patrick, yang disebut Mirna sebagai seseorang yang kasar, memakai narkoba, serta tidak bermodal.

Dianggap sadis dan keji

Dalam menyusun tuntutan, tim jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan ataupun meringankan Jessica.

Yang memberatkan Jessica, menurut jaksa, perbuatannya telah menimbulkan kesedihan yang mendalam terhadap pihak keluarga Mirna.

Selain itu, perencanaan untuk menghilangkan nyawa korban dinilai dilakukan secara matang dan dengan keteguhan niat.
 
Jaksa juga menyebut perbuatan Jessica ini sangat keji karena Mirna adalah temannya sendiri.

"Perbuatan ini juga tergolong sadis karena sianida tidak langsung membunuhnya, tetapi menyiksa Mirna sampai akhirnya meninggal dunia," kata jaksa.

Selain itu, Jessica dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan selama persidangan berlangsung.

Jaksa menyebut Jessica tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal sedikit pun.

"Terdakwa membangun alibi guna mengaburkan fakta dengan menyebarkan informasi menyesatkan," ujar jaksa.

Sementara itu, jaksa tidak menemukan hal-hal yang meringankan Jessica.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru