JAKARTA. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Andri Yansyah mengimbau layanan Uber Taxi untuk mengikuti aturan transportasi umum yang ada di Jakarta. Sebab hingga saat ini pihak Uber tak kunjung mengajukan administrasi kelegalan operasional mereka meski sudah hampir 1 tahun beroperasi di Ibu Kota.
"Taksi Uber prinsip sih gini aja, yang penting kalau seumpamanya dia ingin menjadi taksi legal ya ikutin saja syarat-syarat berlaku, harus berbadan hukum, berplat kuning. Supaya apa, supaya kita bisa mengawasi mereka dengan baik," ujar Andri di kantor Dishub, Rabu (5/8).
Dari sisi pengguna, Uber Taxi sebenarnya banyak dilirik oleh warga Jakarta karena fasilitas yang ditawarkan di atas fasilitas taksi lain pada umumnya. Namun dari sisi regulasi, Uber Taxi tak bisa kompromi.
"Ya kalau seumpamanya sekarang dilegalkan ya salah juga kita kan enggak boleh. mungkin sekarang ya oke tapi kalau nanti setahun dua tahun misal kalau terjadi apa-apa di dalam penumpang bagaimana? Kalau saya sih yang penting ya (ikuti) aturan aja deh," katanya.
Sejatinya, Dishub DKI tidak mempersoalkan operasional Uber yang berbasis aplikasi ponsel. Hanya saja karena keberadaan armada hingga status hukum yang belum teridenfikasi dengan jelas, Uber belum direstui Dishub berada di jalanan Ibu Kota.
"Nah setelah dia berbadan hukum, berplat kuning dan memang dijadikan angkutan massal ya itu (kita) silakan. Mekanisme pencarian (penumpang) dengan sistem online itu terserah dia. Tapi selama ini kan kita tidak tahu dia punya berapa armada karena menggunakan kendaraan-kendaraan pribadi, itu kan tidak boleh," imbuhnya. (Aldo Fenalosa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News