Menurutnya dengan melanjutkan pembangunan pulau reklamasi, perekonomian juga turut terbantu. “Satu pulau saja yang jadi, itu sudah bisa menyerap tenaga kerja dari berbagai sektor seperti properti, pariwisata. Di dalamnya juga melibatkan ribuan UMKM yang bisa menggerakkan ekonomi," tuturnya.
Sesuai Perpres no 60 tahun 2020, kawasan pulau C, D, G, dan N reklamasi dikategorikan sebagai zona budi daya nomor 8 alias 'zona B8'. Pasal 81 ayat (3) menyebut Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
Perpres juga menyebut bahwa karakteristik zona B8 memiliki daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi, serta rawan intrusi (perembesan air laut ke lapisan tanah), dan rawan abrasi (terkikis air laut).
Kegiatan yang diperbolehkan dilakukan di empat pulau reklamasi ini adalah kegiatan permukiman, perdagangan dan jasa, industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana.
Baca Juga: Presiden Jokowi merestui pembangunan di 4 pulau reklamasi Jakarta
Perpres ini memberi arahan, koefisien zona terbangun di pulau reklamasi ini paling tinggi 40%. Pulau-pulau di sini juga wajib menyediakan prasarana dan sarana minimum pendukung kegiatan evakuasi bencana.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan bahwa Perpres 60/2020 mengatur tata ruang di wilayah Jabodetabenpunjur yang berdasarkan aturan sudah harus ditinjau setiap 5 tahun.
“Perpres tersebut merupakan amanat UU Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabekpunjur sebagai Kawasan Strategis Nasional," kata Pramono Jumat (10/5) pekan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News