Jakarta. Presiden Joko Widodo / Jokowi kembali menyatakan tidak akan melindungi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam dugaan kasus penistaan agama. Dia menyerahkan semua penanganan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
Jokowi mengatakan, pernyataan tersebut diberikannya sebagai wujud komitmen penegakan hukum di era pemerintahannya. "Sekali lagi saya tekankan, saya tidak akan melindungi Saudara Basuki Tjahaja Purnama karena sudah masuk pada proses hukum," katanya dalam sebuan pernyataan yang dikeluarkan Bey Machmudin, Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden Selasa (8/11).
Untuk memperkuat pernyataannya tersebut, sebelumnya Jokowi telah memerintahkan kepada kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut secara transparan. Sementara itu Tito Karnavian, Kapolri mengatakan, untuk melaksanakan perintah Jokowi tersebut pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus Ahok secara terbuka. Dalam gelar perkara terbuka tersebut pihaknya akan mengundang kejaksaan, Kompolnas, Komisi III
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News