Jumlah mobil nopol ganjil genap di DKI sama banyak

Rabu, 29 Juni 2016 | 11:04 WIB Sumber: Kompas.com
Jumlah mobil nopol ganjil genap di DKI sama banyak


JAKARTA. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah meyakini penerapan pembatasan jumlah kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap akan efektif mengurai kemacetan. Sebab, ia menyebut saat ini jumlah kendaraan dengan pelat ganjil dan genap di Jakarta sama besar, persentasenya 50,05% : 49,95%.

"Proporsi jumlah kendaraan dengan nomor pelat ganjil dan genap relatif seimbang, yaitu 50,05% : 49,95%," kata dia melalui keterangan tertulisnya, Rabu (29/6).

Andri tak menyebut berapa jumlah kendaraan roda empat yang saat ini ada di Jakarta. Namun berdasarkan presentase tersebut, ia yakin kebijakan ganjil genap akan mampu mengurangi jumlah kendaraan roda empat yang beredar di jalan raya.

Kebijakan ganjil genap sendiri akan dimulai pada tahap uji coba pada 27 Juli mendatang. Kebijakan ini akan berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja dan sebagian Jalan Gatot Subroto pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

"Sehingga diharapkan berdampak signifikan terhadap pengurangan kemacetan lalu lintas," ujar dia.

Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang pernah dirilis Badan Pusat Statistik DKI Jakarta pada awal 2015, jumlah kendaraan roda empat jenis mobil berpenumpang sampai dengan tahun 2014 mencapai 3.266.009 unit.

Jumlah itu hanya kendaraan roda empat yang terdaftar di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang mencakup wilayah Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang. Jumlah itupun belum termasuk kendaraan dinas TNI, Kepolisian, dan Corps Diplomatic.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sempat menyebut saat ini setiap harinya ada 1.200 kendaraan baru yang muncul di Jakarta. Jumlah tersebut terdiri dari 400 mobil, dan 800 sepeda motor.

"Satu hari yang daftar mobil baru itu ada sekitar 300-400 mobil, motor bisa sampai 800. Setiap hari! Tiap hari ada motor baru, mobil baru seribu lebihlah kira-kira," kata Ahok di Balai Kota, Kamis (23/6).

Karena itu, sebagai upaya untuk mengendalikannya, ia menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengusulkan agar pajak kendaraan bermotor di Ibu Kota naik 15 persen.

Usulan itu telah diajukan ke DPRD DKI Jakarta. Ahok mengatakan, dari usulan tersebut, DPRD akan membahas pembuatan sebuah peraturan daerah (Perda) sebagai landasan hukumnya. 

(Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia
Terbaru